kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

ICW: Pengacara Djoko Tjandra agar segera diproses hukum


Sabtu, 25 Juli 2020 / 22:18 WIB
ILUSTRASI. Djoko S Tjandra saat sidang di Jakarta, Juli 2000. (Dok Kontan/Agus S)


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kuasa hukum buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking ke ranah hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, para kuasa hukum harus diproses untuk mengetahui apakah ia terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra atau tidak.

"Kami mendukung juga agar pengacara itu segera diproses hukum begitu, agar dilihat bagaimana argumentasi dia, apakah dia terlibat dalam proses pelarian," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Sabtu (25/7/2020).

Baca Juga: MAKI laporkan kasus pelarian buronan Djoko Tjandra, Ombudsman: Kami kerja secepatnya

Kurnia mengatakan, Anita seharusnya bersikap kooperatif dengan membawa kliennya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Agung. Sebab, kata Kurnia, berdasarkan Undang-Undang Advokat, seorang pengacara juga berperan sebagai penegak hukum.

"Sebagai penegak hukum, ketika Djoko Tjandra itu datang, dia harus mengantarkan ke lembaga pemasyarkatan atau mengantarkan ke kejaksaan, baru mengurus PK-nya, itu kan kewajiban hukum kita sebagai warga negara," ujar Kurnia.

Ia juga mempersoalkan sikap tim kuasa hukum Djoko Tjandra yang dianggap tidak terbuka saat mengatakan kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.

Menurut Kurnia, tim kuasa hukum harusnya membeberkan secara rinci lokasi Djoko dirawat. Ia khawatir, alasan sakit tersebut hanya dijadikan dalih oleh Djoko dan kuasa hukumnya.

"Kita masih ingat kasus Setya Novanto dulu yang mana hampir sama polanya, pengacara mengatakan Setya Novanto sakit tapi faktanya ketika ditindaklanjuti oleh KPK itu semua hanya rekayasa, kita khawatir itu terjadi kembali dalam kasus Djoko Tjandra," kata Kurnia.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×