kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula dari PT SMIP Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula


Selasa, 30 Juli 2024 / 09:46 WIB
Kejagung Sita 2.254 Ton Gula dari PT SMIP Terkait Kasus Korupsi Importasi Gula
ILUSTRASI. Kejagung sita 2.254 ton karung gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana terkait korupsi importasi gula.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 2.254 ton karung gula dari Kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang terletak di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Harli menyebut, barang bukti gula tersebut disita pada Jumat (26/7/2024) pekan lalu.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pentingnya Tutup Celah Korupsi dalam Impor Beras

Penyitaan dilakukan atas nama tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Sebelum dilakukan penyitaan, pihak Bea Cukai melakukan pembukaan segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi.

"Dan selanjutnya barang bukti tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP," kata dia. 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu RR dan Direktur PT SMIP inisial RD. Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Kemudian, ia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, tersangka RR selaku eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Adapun RR sengaja melakukan itu bertujuan PT SMIP dapat kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. RR juga diduga tidak melakukan pengawasan atau membiarkan aktivitas yang terjadi di wilayah Riau.

Baca Juga: PPATK: Ada Kemungkinan Dana Mencurigakan dari Luar Negeri Masuk ke Fintech Lending

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita 2.254 Ton Gula dari PT SMIP Terkait Dugaan Korupsi", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×