kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PPATK: Ada Kemungkinan Dana Mencurigakan dari Luar Negeri Masuk ke Fintech Lending


Selasa, 30 Juli 2024 / 09:28 WIB
PPATK: Ada Kemungkinan Dana Mencurigakan dari Luar Negeri Masuk ke Fintech Lending
ILUSTRASI. PPATK menduga ada dana mencurigakan dari luar negeri, judi online dan pencucian uang, masuk lewat fintech lending Indonesia.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkembangnya industri fintech peer to peer (P2P) lending ternyata berpotensi membuka celah masuknya dana mencurigakan dari luar negeri. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) tak memungkiri adanya kemungkinan atau potensi dana mencurigakan dari luar negeri, seperti judi online dan pencucian uang, masuk lewat fintech lending Indonesia.

"Ya. Itu jadi salah satu modusnya untuk mempersulit pelacakan penegak hukum," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kontan, Senin (29/7).

Mengenai hal itu, Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi juga menyebut masuknya dana mencurigakan, seperti money laundry, ke industri fintech lending Indonesia kemungkinan besar berpotensi terjadi. Ditambah masih lemahnya pengawasan sumber uang yang masuk ke Indonesia.

Baca Juga: BNI Blokir 882 Rekening untuk Perangi Judi Online

"Indikasinya kuat, Indonesia sebagai tujuan money laundry, baik oleh orang dari luar negeri maupun dalam Indonesia sendiri. Bisa jadi ada uang dari pendana di luar negeri didapat dari korupsi maupun judi online, kemudian masuk ke fintech lending. Bahkan, bukan hanya murni dari luar negeri, melainkan dana mencurigakan dari dalam negeri serta judi online bisa saja dibawa ke luar negeri, lalu masuk lagi ke Indonesia lewat fintech lending," kata Heru kepada Kontan, Senin (29/7).

Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda tak memungkiri industri fintech lending masih dilirik oleh pendana luar negeri karena pangsa pasarnya yang masih besar. Dengan demikian, diperkirakan masih akan banyak pendana dari luar negeri yang akan menyalurkan dananya di fintech lending Indonesia.

Meskipun demikian, dia berharap agar pemerintah, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa menjaga dan melakukan pengawasan terhadap pendanaan dari luar negeri yang masuk ke fintech lending Indonesia bukan merupakan dana yang melanggar hukum.

"Benar harus dijaga. Dana yang disalurkan lender asing harus merupakan dana yang dapat dipertanggungjawabkan. Artinya, mereka jangan sampai tersangkut dengan kasus pencucian uang dan kejahatan lainnya. Tentu menjadi fungsi dari OJK untuk bisa melindungi agar tidak dimasuki dana yang melanggar hukum dalam negeri," ujar Nailul kepada Kontan, Senin (29/7). 

Baca Juga: Soal Bandar Judi Online Inisial T, Jokowi: Saya Engga Tahu

Selanjutnya: IHSG Bergerak Lesu, Simak Saham-Saham yang Bisa Dilirik Hari Ini

Menarik Dibaca: IHSG Bergerak Lesu, Simak Saham-Saham yang Bisa Dilirik Hari Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×