Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, tudingan Yusril Ihza Mahendra bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah hanya pendapat pribadi semata. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan bahwa mengacu pada Undang Undang Kejaksaan No. 16 Tahun 2004, berhentinya jabatan dikarenakan meninggal dunia, sakit atau berakhir masa jabatannya. "Pemberhentian masa jabatan sampai sekarang belum ada, baik dari Presiden dan Setneg," tegasnya di Kejagung, Senin sore (5/7).
Ia bilang, pandangan Yusril yang menilai semua proses penyidikan menjadi tidak sah lantaran posisi Hendarman ilegal, tidak bisa dibenarkan. Menurut Didiek apa yang dilakukan Kejagung merupakan murni proses penyidikan. "Penyidikan murni penegakan hukum. Dalam pasal 2 Undang Undang Kejagung, kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan melaksanakan pelaksanaan undang undang,"tegasnya.
Sebelumnya Yusril menuding Hendarman melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Maka segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung yang tidak sah, menurut hukum juga tidak sah," katanya. Yusril sendiri bilang bahwa surat panggilan tidak sah dan ilegal karena Jaksa Agung Hendarman Supandji belum dilantik Presiden meski menjabat untuk kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News