kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Kejagung: Sampai Hari Ini Belum Ada SPDP untuk Cirus dan Poltak


Senin, 14 Juni 2010 / 11:47 WIB
Kejagung: Sampai Hari Ini Belum Ada SPDP untuk Cirus dan Poltak


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan hingga hari ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terhadap Cirus Sinaga dan Poltak Manulang terkait kasus Gayus Tambunan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, biasanya SPDP memang diberitahukan jika Mabes Polri menetapkan tersangka dalam suatu kasus.

"Secara resmi belum menerima pemberitahuan tentang status Cirus, belum menerima SPDP, juga belum ada jadwal pemeriksaan terhadap Cirus," tegas Didiek, hari ini.

Ia bilang, dalam pemanggilan pertama oleh pihak kepolisian, belum ada penetapan status tersangka terhadap keduanya alias masih berstatus saksi. "Sekarang ada permintaan untuk melakukan tindakan kepolisian dari penyidik kepolisian. Karena ada permintaan maka kejagung memberikan izin, karena sudah mencantumkan tindakan kepolisian berarti ada pemanggilan, ada penetapan status," katanya.

Wakil Kepala Humas Mabes Polri Zainuri Lubis memastikan, dua jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Penahanan belum ada informasi. Pasalnya pencucian uang, penggelapan dan korupsi, uu untuk aparat penegak hukum, pasti sudah ada bukti," tegas Zainuri.

Zainuri menegaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya, tidak harus didahului dengan pemeriksaan untuk meminta keterangan. "Penetapan tersangka tidak harus diperiksa dulu,"tegasnya. Kemudian, tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, dikarena alamat keduanya jelas.

"Keluarganya ada dan lembaga tempat bekerja jelas,"imbuhnya. Sementara itu, tiga jaksa yang hari ini diperiksa yakni Ika Safitri, Fadil Regan, Eka Kurnia, saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Tiga jaksa masih saksi,"ujar Zainuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×