kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jadi Tersangsa, Cirus Terancam Dipecat dan Kehilangan Kasus Antasari


Jumat, 11 Juni 2010 / 12:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, seorang jaksa yang terkena kasus kriminal, maka sudah dipastikan akan kehilangan jabatannya. Tak cuma itu saja, berbagai kasus yang tengah ditangani juga akan diambil alih oleh jaksa lain.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari mengatakan, Cirus dan Poltak jika terbukti melakukan tindakan kriminal, sudah dipastikan akan dipecat dari status jaksa. "Kalau kriminal ada hukuman setelah ada putusan hukum tetap. Cirus tidak boleh lagi menangani kasus Antasari Azhar," tegas Amari di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, jika hanya terbukti melakukan perbuatan tercela, maka akan melalui proses Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). "Kalau jaksa melakukan perbuatan tercela bukan kriminal, kalau ancaman dipecat melalui Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ),"imbuhnya.

Ia menegaskan, Jaksa Agung sudah memberikan ijin sepenuhnya pada polisi untuk melakukan
pmeriksaan dan upaya paksa apabila memang ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Kami belum dapatkan SPDP itu. Yang jelas belum diterima sampai hari ni," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×