kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Jadi Tersangsa, Cirus Terancam Dipecat dan Kehilangan Kasus Antasari


Jumat, 11 Juni 2010 / 12:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, seorang jaksa yang terkena kasus kriminal, maka sudah dipastikan akan kehilangan jabatannya. Tak cuma itu saja, berbagai kasus yang tengah ditangani juga akan diambil alih oleh jaksa lain.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari mengatakan, Cirus dan Poltak jika terbukti melakukan tindakan kriminal, sudah dipastikan akan dipecat dari status jaksa. "Kalau kriminal ada hukuman setelah ada putusan hukum tetap. Cirus tidak boleh lagi menangani kasus Antasari Azhar," tegas Amari di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, jika hanya terbukti melakukan perbuatan tercela, maka akan melalui proses Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). "Kalau jaksa melakukan perbuatan tercela bukan kriminal, kalau ancaman dipecat melalui Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ),"imbuhnya.

Ia menegaskan, Jaksa Agung sudah memberikan ijin sepenuhnya pada polisi untuk melakukan
pmeriksaan dan upaya paksa apabila memang ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Kami belum dapatkan SPDP itu. Yang jelas belum diterima sampai hari ni," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×