kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jadi Tersangsa, Cirus Terancam Dipecat dan Kehilangan Kasus Antasari


Jumat, 11 Juni 2010 / 12:38 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, seorang jaksa yang terkena kasus kriminal, maka sudah dipastikan akan kehilangan jabatannya. Tak cuma itu saja, berbagai kasus yang tengah ditangani juga akan diambil alih oleh jaksa lain.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M Amari mengatakan, Cirus dan Poltak jika terbukti melakukan tindakan kriminal, sudah dipastikan akan dipecat dari status jaksa. "Kalau kriminal ada hukuman setelah ada putusan hukum tetap. Cirus tidak boleh lagi menangani kasus Antasari Azhar," tegas Amari di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, jika hanya terbukti melakukan perbuatan tercela, maka akan melalui proses Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). "Kalau jaksa melakukan perbuatan tercela bukan kriminal, kalau ancaman dipecat melalui Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ),"imbuhnya.

Ia menegaskan, Jaksa Agung sudah memberikan ijin sepenuhnya pada polisi untuk melakukan
pmeriksaan dan upaya paksa apabila memang ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Kami belum dapatkan SPDP itu. Yang jelas belum diterima sampai hari ni," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×