Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang yang kini berstatus tersangka dipastikan akan mendapat bantuan hukum dari Persatuan Jaksa seluruh Indonesia (PJI). Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan pengacara langsung terhadap keduanya.
"Jaksa Agung tidak boleh memberikan lawyer mendampingi dia," tegas Marwan di Kejagung, Jumat (11/6). Marwan bilang, nantinya PJI yang membayar karena ada urunan jaksa di sana. "Persatuan Jaksa Indonesia itu punya dana dari iuran jaksa. Itu yang buat bayar lawyer. Tentunya lawyer yang murah dan dari jaksa juga," selorohnya.
Marwan mengatakan, pemeriksaan internal untuk keduanya telah selesai. Sekarang keduanya ada indikasi pidana dan sudah diserahkan ke penyidik independen Polri. Kalau memang terbukti P21 maka akan kita berhentikan sementara.
Apakah polisi meminta bahan pemeriksaan internal? Marwan mengatakan, dari hasil pemeriksaan administratif, tidak ada tindak pidananya. "Ini kan baru tersangka artinya masih dalam penyidikan. Kalau tersangka belum tentu menjadi terdakwa. Tapi, kalau status terdakwa itu indikasi terbuktinya cukup jelas," tegasnya.
Marwan mengaku sudah dapat informasi bahwa keduanya akan diperiksa Senin nanti. "Cirus dan Poltak Senin diminta keterangannya. Itu kan hanya sifatnya administratif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News