kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jika Langsung Ditahan, Jamwas akan Usulkan Cirus dan Poltak Langsung Diberhentikan


Jumat, 11 Juni 2010 / 14:54 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, pemberhentian status jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, bisa langsung dilakukan jika polisi langsung melakukan penahanan terhadap dua jaksa tersebut.

"Kalau statusnya tersangka belum dinyatakan P21, maka kita tidak melakukan tindakan sementara. Kecuali di dalam Pasal
10 PP 20 tahun 2008 kalau dia dikenakan upaya paksa berupa penangkapan yang dilanjutkan penahanan," tegas Marwan di Kejagung, Jumat (11/6).

Marwan mengatakan, kalau dinyatakan tersangka dan belum lengkap berkasnya, Cirus tidak ditahan, maka Kejagung belum bisa
memberhentikan sementara. "Tapi kalau dia belum P21 tapi diikuti dengan upaya paksa berupa penahanan, saya akan mengusulkan Jaksa Agung agar dilakukan pemberhentian sementara," tandasnya.

Marwan mengatakan, mekanisme tersebut diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 10. Marwan menegaskan, pemberhentian sementara berlaku sejak mulai dia ditahan sampai ada hukum tetap. "Kalau putusan hukum tetap barulah dia diberhentikan secara tetap bukan permanen," tandasnya.

Setelah keduanya diberhentikan sementara, mereka hanya diberikan kesempatan gaji dua bulan tanpa tunjangan jaksa. Nanti setelah dua bulan dia tidak dikeluarkan, ditahan misalnya, maka gaji dia diberhentikan sama sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×