Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, pemberhentian status jaksa Cirus Sinaga dan Poltak Manulang, bisa langsung dilakukan jika polisi langsung melakukan penahanan terhadap dua jaksa tersebut.
"Kalau statusnya tersangka belum dinyatakan P21, maka kita tidak melakukan tindakan sementara. Kecuali di dalam Pasal
10 PP 20 tahun 2008 kalau dia dikenakan upaya paksa berupa penangkapan yang dilanjutkan penahanan," tegas Marwan di Kejagung, Jumat (11/6).
Marwan mengatakan, kalau dinyatakan tersangka dan belum lengkap berkasnya, Cirus tidak ditahan, maka Kejagung belum bisa
memberhentikan sementara. "Tapi kalau dia belum P21 tapi diikuti dengan upaya paksa berupa penahanan, saya akan mengusulkan Jaksa Agung agar dilakukan pemberhentian sementara," tandasnya.
Marwan mengatakan, mekanisme tersebut diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 10. Marwan menegaskan, pemberhentian sementara berlaku sejak mulai dia ditahan sampai ada hukum tetap. "Kalau putusan hukum tetap barulah dia diberhentikan secara tetap bukan permanen," tandasnya.
Setelah keduanya diberhentikan sementara, mereka hanya diberikan kesempatan gaji dua bulan tanpa tunjangan jaksa. Nanti setelah dua bulan dia tidak dikeluarkan, ditahan misalnya, maka gaji dia diberhentikan sama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News