kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.191.000   16.000   0,74%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Cirus dan Poltak Kena Sangkaan Pasal Penggelapan dan Korupsi


Senin, 14 Juni 2010 / 10:13 WIB


Reporter: Epung Saepudin, | Editor: Tri Adi


JAKARTA. Mabes Polri akhirnya memberikan kepastian beberapa sangkaan terhadap dua jaksa yang kini statusnya sebagai tersangka, Cirus Sinaga dan Poltak Manulang. Wakil Kepala Humas Mabes Polri Zainuri Lubis memastikan, dua jaksa sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Penahanan belum ada informasi. Pasalnya pencucian uang, penggelapan dan korupsi, uu untuk aparat penegak hukum, pasti sudah ada bukti," tegas Zainuri, akhir pekan lalu.

Zainuri menegaskan, penetapan tersangka terhadap keduanya, tidak harus didahului dengan pemeriksaan untuk meminta keterangan. "Penetapan tersangka tidak harus diperiksa dulu," tegasnya. Kemudian, tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya, karena alamat keduanya jelas. "Keluarganya ada dan lembaga tempat bekerja jelas," imbuhnya.

Sementara itu, tiga jaksa yang akhir pekan lalu diperiksa yakni Ika Safitri, Fadil Regan, Eka Kurnia, saat ini masih berstatus sebagai saksi. "Tiga jaksa masih saksi," ujar Zainuri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×