Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Senin (3/2), kembali melakukan pemeriksaan delapan orang saksi yang terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Saksi yang diperiksa hari ini yaitu NIe Swe Hoa, Mariiane Imelda (Sekretaris PT Maxima Integra), Deka Cahya E (Head of Dealing PT OSO Management Investasi), Erwin Budiman (karyawan PT Maxima Integra), Soebianto Hidayat, Lingga Herlina, Rosita (agen PT Mirae Sekuritas) dan Gunawan Christofher," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/2).
Baca Juga: Jumlah kerugian investor di saham grup Benny Tjokrosaputro bisa capai Rp 9,91 triliun
Adapun pemeriksaan saksi tersebut untuk mendukung pembuktian pasal-pasal yang disangkan kepada para tersangka.
Hari bilang, pemeriksaan pihak-pihak terkait dalam perkara ini diperkirakan masih akan terus dilakukan. Kejagung akan meminta keterangan saksi, ahli dan tersangka guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 14 Januari 2020 lalu.
Mereka yang berstatus tersangka yaitu mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat sebagai pemilik Trada Alam Mineral (TRAM), dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Penyidikan perkara ini terus dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Baca Juga: Utang Jiwasraya ke BRI ditargetkan lunas bulan Maret 2020