kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya


Rabu, 25 Januari 2023 / 11:09 WIB
Kejagung Pastikan Kasasi atas Vonis Bebas Bos KSP Indosurya Henry Surya
ILUSTRASI. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana usai jumpa pers di Jakarta (19/1/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) Henry Surya.

Diketahui, bos KSP Indosurya itu telah divonis lepas oleh majelis hakim. "Sudah pasti kita akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Meski demikian, Ketut belum menanggapi vonis tersebut. Sebab, Kejagung masih mempelajari hasil putusan lengkap dari kasus itu. "Kita masih menunggu putusan lengkap untuk dipelajari," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Henry Surya Komitmen akan Kembalikan Dana ke Korban

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya karena dinilai melakukan perbuatan perdata, bukan pidana. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah adanya putusan itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Henry Surya didakwa jaksa melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 juncto Pasal 55 Ayat (1), juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, lantaran tindakan eks petinggi KSP Indosurya itu bukan merupakan ranah pidana, majelis hakim memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Melepaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama," kata hakim.

Baca Juga: Henry Surya Divonis Bebas, Korban KSP Indosurya Kecewa

Majelis hakim juga memerintahkan JPU segera membebaskan Henry Surya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×