kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung panggil tujuh saksi dari BEI dan mantan direksi OSO terkait Jiwasraya


Senin, 13 Januari 2020 / 14:16 WIB
Kejagung panggil tujuh saksi dari BEI dan mantan direksi OSO terkait Jiwasraya
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengacungkan jempol seusai memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung, pada Senin (13/1), memanggil tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. "Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (13/1).

Para saksi yang dipanggil, yaitu Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Goklas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy. Kemudian, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Styawan, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin dan Syahmirwan. 

Meski demikian, Hari belum mau mengungkapkan apa topik pemeriksaan terhadap ketujuh orang tersebut. 

Baca Juga: Mahfud MD menduga pelaku korupsi di Asabri sama dengan Jiwasraya

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019. Tim penyidik mengaku sudah memeriksa 98 saksi. 

Kemudian, sejak Jumat (27/12) hingga Kamis (9/1), Kejagung sudah memanggil 27 orang saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini. 

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti dan Mohammad Rommy. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka. 

Baca Juga: Tiga orang ini dicekal Kejaksaan Agung terkait skandal Jiwasraya

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana. Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya. "Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12) lalu. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Panggil 7 Saksi Senin Ini"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×