Reporter: Badrut Tamam |
JAKARTA. Kejaksaan Agung hari Rabu (22/10) memanggil mantan Kabid imigrasi di kedubes RI China periode 1998-2002, Joko Budi Hartono. Pemanggilan itu terkait dengan adanya dugaan korupsi di KBRI China sebesar 10,275 juta yuan dan US$ 9.316.
Menurut juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, alasan pemanggilan Joko Budi Hartono adalah lantaran Budi pasti mengetahui adanya pungutan-pungutan yang dikenakan kepada pemohon visa dan paspor sebesar 55 yuan atau US$ 7. "Mestinya uang pemohon paspor itu masuk ke kas negara. Tapi masuk ke kantong-kantong pejabat KBRI China. Itu yang kami persoalkan," kata Jasman.
Sekedar informasi, pungutan itu didasarkan atas keputusan Kepala Perwakilan RI di RRC Beijing Nomor 280/KEP/IX/1999 tentang Tarif Keimigrasian tertanggal 24 September 1999. Namun keputusan itu mulai berlaku tahun 2000 hingga 2004. Akibatnya, praktek pungutan uang para pemohon paspor dan visa selama empat tahun sebesar 10,275 juta yuan dan US$ 9.613.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Survei KG Media