kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kejagung Mengaku Belum Terima Surat Pemberitahuan Praperadilan Tom Lembong


Selasa, 12 November 2024 / 19:07 WIB
Kejagung Mengaku Belum Terima Surat Pemberitahuan Praperadilan Tom Lembong
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari pengadilan terkait Praperadilan tersangka dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong.

"Saya mendengar ada praperadilan. Kita ikuti aja dulu ya, karena sampai hari ini kita belum terima surat pemberitahuan dari pengadilan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (12/11).

Baca Juga: Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kemendag

Qohar mengatakan, penyidikan perkara gula terus berjalan. Ia juga meminta publik untuk menunggu perkembangan penyidikan.

"Nanti pada saatnya sama sama kita lihat tentunya nanti dalam proses persidangan," ucap Qohar.

Seperti diketahui, Tom Lembong resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Tom Lembong Klaim Tak Ada Temuan BPK Kerugian Negara dalam Impor Gula

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan yang diajukan Tom Lembong teregistrasi dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Pemohon gugatan tersebut adalah Thomas Trikasih Lembong dan termohon gugatan adalah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan pada Senin 18 November 2024.

Selanjutnya: Ini Cara Danone Membantu Peternak Menaikkan Produksi Susu Lokal

Menarik Dibaca: Cuaca Besok di Wilayah Yogyakarta, Hujan Ringan di Empat Kabupaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×