kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kemendag


Selasa, 12 November 2024 / 09:07 WIB
Kejagung Periksa Dua Mantan Anak Buah Tom Lembong di Kemendag
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan keterangan pers terkait pelimpahan tersangka dan berkas dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/6/2024). Kejaksaan Agung melakukan pelimpahan tahap dua ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meliputi 10 tersangka beserta barang bukti perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Senin (11/11/2024) terkait dengan kasus dugaan impor gula yang menjerat Tom Lembong.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi pada Senin (11/11/2024) terkait dengan kasus dugaan impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. 

Dua saksi yang diperiksa adalah mantan anak buah Tom Lembong saat ia menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016. 

“Lalu, saksi berinisial SA, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan tahun 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi. 

Saksi lainnya berinisial SH, pernah menjabat sebagai Kasubdit Hasil Industri di Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kemendag tahun 2015.

Baca Juga: Pertunjukan Korupsi

Harli mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Jampidsus memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016. 

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan yang melibatkan tersangka TTL dan beberapa lainnya," kata Harli. 

Sebagai informasi, Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, pada Selasa (29/10/2024). 

Penetapan ini terkait dengan kebijakan yang dilakukan Tom Lembong saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016. Ia disebut meneken kebijakan impor gula saat stok gula tanah air sedang surplus. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Saat ini, Tom Lembong tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang pertama dijadwalkan Senin pekan depan 18 November 2024.

Baca Juga: Menperin Ungkap Pemindahan Pelabuhan Impor akan Jadi Salah Satu Program Prioritas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Periksa Dua Bekas Anak Buah Thomas Lembong di Kemendag", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/12/08020231/kejagung-periksa-dua-bekas-anak-buah-thomas-lembong-di-kemendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×