kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kejagung Indikasikan Bakal Hentikan Kasus Dua Saudara Ayin


Selasa, 09 Maret 2010 / 15:07 WIB
Kejagung Indikasikan Bakal Hentikan Kasus Dua Saudara Ayin


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Perkara dua saudara Arthalita Suryani alias Ayin, yakni Aman Susilo dan Simon Susilo, sepertinya akan mandek. Kejaksaan Tinggi Lampung mengajukan surat penghentian penyidikan terhadap berkas perkara Aman Susilo dan Simon Susilo kepada Kejaksaan Agung. Padahal, dua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang senilai Rp 32 miliar.

Meski ada pengajuan penghentian perkara, pengajuan penghentian penuntutan tersebut sedang dalam proses kajian. "Masih dalam proses kajian," ujar Didiek Darmanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (9/3).

Didiek bilang, sejak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pada 3 Maret 2006, pihak Kejaksaan telah beberapa kali menerbitkan P19 yang menyatakan berkas perkara belum lengkap, yaitu pada 22 Maret 2006, 14 April 2006, 6 Juli 2006, 15 Agustus 2006, dan 16 Oktober 2006. Polda Lampung, Didiek menjelaskan, akhirnya menerbitkan surat yang menyatakan penyidikan dinyatakan optimal karena berkas perkara yang diserahkan sudah berulang kali dinyatakan tidak lengkap.

Nah, 22 Desember 2006, Kejaksaan RI menerbitkan P22 untuk menyerahkan berkas perkara dari penyidik ke Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan. “Dari pemeriksaan tambahan tersebut belum dipenuhi alat bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan sehingga perkara itu masih dalam kajian dilakukan pemeriksaan ulang,” jelas Didiek.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Kejaksaan melindungi kedua adik Artalyta Suryani tersebut. Menurut MAKI, berkas perkara Aman dan Simon sudah P 21 namun persidangan untuk keduanya tidak perrnah digelar. “Tidak benar Kejaksaan melindungi Aman dan Simon Susilo. P 21 untuk kedua berkas tersebut tidak ada,” tegas Didiek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×