kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Hendarman Bantah Ada Petinggi Kejaksaan Lindungi Dua Adik Ayin


Kamis, 04 Maret 2010 / 15:00 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi


JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan terkait laporan perkara dua adik kandung Arthalyta Sutyani alias Ayin, yakni Simon Susilo dan Aman Susilo, ia sudah menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Hendarman bilang, dirinya meminta pada Kajati Lampung untuk menganalisis laporan pengaduan tersebut.

"Saya minta laporan itu dianalisis, karena di situ disebutkan ada kaitannya dengan perkara di Banjarnegara, bagaimana penyelesaiannya ini," ujar Hendarman kala dicegat wartawan di Kejaksaan Agung sebelum bertemu Presiden, Kamis (4/3). Hendarman mengaku, dirinya juga sudah memerintahkan bagian pidana umum untuk melakukan kajian atas perkara tersebut. Meski begitu, Hendarman mengaku belum mendapat laporan atas kajian tersebut.

Selain itu, Hendarman juga sudah membaca laporan pengaduan terkait mandeknya kasus dua adik Ayin tersebut dari pelapor. Ia membantah tudingan ada pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang melindungi dua adik Ayin tersebut karena faktor kedekatan Ayin dengan petinggi Kejaksaan tersebut.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Peberantasan Mafia Hukum menyurati Jaksa Agung Hendarman Supandji menangani secara serius terkait mandeknya penanganan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dengan tersangka dua saudara kandung Arthalyta Suryani alias Ayin, Simon Susilo dan Aman Susilo. Kasus tersebut mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×