kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Kasus Dua Adik Ayin Mandek, Satgas Surati Jaksa Agung


Kamis, 25 Februari 2010 / 11:04 WIB
Kasus Dua Adik Ayin Mandek, Satgas Surati Jaksa Agung


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji menangani secara serius terkait mandeknya penanganan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dengan tersangka dua saudara kandung Arthalyta Suryani alias Ayin, Simon Susilo dan Aman Susilo.

Kasus tersebut mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung. Anggota Satgas Darmono mengakui bahwa Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengirim surat resmi pada Jaksa Agung agar menangani perkara lebih cepat.

"Memang benar ada surat dari Satgas itu," ujarnya, ketika dihubungi, Kamis (25/2). Dalam surat yang didapat wartawan tertanggal 16 Februari, disebutkan Satgas memandang perlu mendengarkan penjelasan dari Jaksa Agung atas penanganan perkara yang diadukan Direktur PT Bumirejo Budhi Yuwono tersebut.

Hal itu dipandang perlu, agar Satgas mendapatkan informasi dan data yang valid terkait dengan laporan dan pengaduan. "Kami juga meminta Saudara Jaksa Agung dapat melakukan pemeriksaan internal terkait pengaduan tersebut dan mengkomunikasikan perkembangannya dengan Satgas," ujar Kuntoro sebagaimana tertulis dalam surat.

Satgas juga meminta agar Jaksa Agung menginformasikan, siapa pejabat di lingkungan Kejagung untuk koordinasi lebih lanjut, untuk mengetahui perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Menurut surat dari Satgas, dalam kasus itu penyidik Polda Lampung menetapkan tiga tersangka. Berkasnya dipisah menjadi dua. Satu, dengan tersangka Juli Purwanto. Satu berkas lagi, dengan tersangka Simon dan Aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×