kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung buka kasus kerugian negara di Danareksa, BBTN dan BMRI, ini detailnya


Jumat, 21 Februari 2020 / 23:27 WIB
Kejagung buka kasus kerugian negara di Danareksa, BBTN dan BMRI, ini detailnya
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berjalan seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Pertemuan Menko Polhukam dan Jaksa Agung itu membahas tentang pelanggaran HAM di masa lalu, pena


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Pertama: kasus dugaan penyalahgunaan  fasilitas kredit PT Central Steel Indonesia oleh Bank Mandiri

Kasus penyalahgunaan kredit ini oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) bermula di tahun 2011. Saat itu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memberikan fasilitas kredit sebesar Rp 550 miliar kepada CSI. Fasilitas kredit ini berjangka waktu 5 tahun mulai 2011 sampai 2015. Pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan pabrik dan modal kerja.

Hanya, dalam proses mendapatkan kredit tersebut, PT CSI menyerahkan data dan laporan keuangan yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu saja, dalam persidangan PKPU di pengadilan niaga di tahun lalu juga terungkap, sebagaian dana pinjaman dari Bank Mandiri tersebut masuk ke rekening pemegang saham CSI.

Pada tanggal 2 Januari 2019, Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan kasus pemberian kredit Bank Mandiri (BMRI) kepada PT Central Steel Indonesia. Kejagung juga menetapkan PT Central Steel Indonesia sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini.

Baca Juga: Kuasa hukum dua bos Central Steel ingin pemegang saham lain bertanggungjawab

Enam orang orang itu adalah mantan Team Leader Bank Mandiri CBC Solo berinisial MAEP, mantan Senior Credit Risk Manager RRM VII Semarang-Floor Solo inisial HA, CBC Manager Bank Mandiri Solo berinisial ED, PKMK-RRM VII Semarang-Floor Solo berinisial MSHM.

Kemudian GH-Regional Commercial Sales 2 berinisial SBR dan PKMK-Commercial Risk berinisial MSP. Enam orang dan PT CSI ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Januari 2019.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sebelum penetapan enam orang dan PT CSI, Kejagung lebih dulu menetapkan Direktur Utama PT CSI Erika Widiyanti dan seseorang bernama Mulyadi Supardi (MS alias HP atau Aping) sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan kredit yang diberikan.

Berdasarkan keterangan kejaksaan, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 201,18 miliar.




TERBARU

[X]
×