kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kejagung buka kasus kerugian negara di Danareksa, BBTN dan BMRI, ini detailnya


Jumat, 21 Februari 2020 / 23:27 WIB
Kejagung buka kasus kerugian negara di Danareksa, BBTN dan BMRI, ini detailnya
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berjalan seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Pertemuan Menko Polhukam dan Jaksa Agung itu membahas tentang pelanggaran HAM di masa lalu, pena


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Kasus ketiga adalah dugaan penyalahgunaan kredit yasa griya atau kredit kontruksi oleh PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN)

Dalam dokumen yang diterima KONTAN, masalah  hukum yang melibatkan BTN tersebut terkait proses novasi dua debitur di Semarang dan Sidoarjo.

Proses novasi di Semarang berawal dari pemberian kredit kepada PT Tiara Fatuba (TF) untuk selanjutnya di novasi ke PT Nugra Alam Prima (NAP) dan dinovasi kembali ke PT Lintang Jaya Properti (LJP).

PT Tiara Fatuba merupakan debitur awal yang memperoleh fasilitas kredit Rp 12 miliar pada tanggal 14 November 2012 dan kredit modal kerja Rp 3,2 miliar pada tanggal 28 Mei 2012.

Kredit tersebut untuk pembangunan rumah Graha Cepu Indah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan agunan kredit berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Tiara Fatuba.

Permasalahan kredit PT Tiara Fatuba diduga bermula pada pengucuran beberapa kredit dengan agunan sama, sementara proyek pembangunan dalam status terhambat.

Alhasil, kolektibilitas kredit debitur PT Tiara Fatuba masuk dalam status kolektibilitas 5 atau macet. Langkah penyelamatan kredit melalui lelang hak tanggungan dilakukan 27 Februari 2015, namun sepi peminat.

Baca Juga: Kasus novasi BTN, Kejagung sudah kantongi nama tersangka?

Anehnya, pada 30 Desember 2015 dilakukan novasi pada debitur baru yakni PT Nugra Alam Prima dengan plafon kredit Rp 20 miliar untuk melanjutkan proyek perumahan Graha Cepu Indah sebanyak 283 unit.

Namun, PT Nugra Alam Prima disebutkan tidak ada penambahan prestasi proyek dan pencairan atas tambahan kredit yang diberikan ke PT Nugra Alam Prima untuk melunasi beberapa utang PT Tiara Fatuba ke beberapa kreditur.

"Itu mengakibatkan gagalnya proses balik nama sertifikat atas nama PT TF ke PT NAP sehingga novasi tersebut dilakukan, tapi agunan belum diikat secara sempurna," tulis dokumen tersebut.

Hasilnya, PT Nugra Alam Prima tidak mampu membayar kredit sesuai dengan jadwal dan kolektibilitas kredit masuk menjadi kol 3.

Tidak berhenti di situ. Pada 30 November 2016 kembali dilakukan novasi kepada debitur baru atas nama PT Lintang Jaya Properti dengan plafon kredit Rp 27 miliar untuk melanjutkan proyek perumahan yang berganti nama menjadi TRC sebanyak 283 unit.

Baca Juga: Kejagung Menyidik Kasus Kredit Macet Lebih dari Rp 150 Miliar di Bank BTN

Namun PT Lintang Jaya Properti tidak dapat melakukan penjualan rumah yang terbangun karena belum ada balik nama sertifikat dari PT TF kepada PT Lintang Jaya Properti. Walhasil, status kredit PT Lintang Jaya Properti hingga saat ini masuk dalam posisi macet atau kol 5.

Sementara proses novasi di Sidoarjo diawali pemberian kredit kepada PT GPW untuk selanjutnya di novasi ke PT Nugra Alam Prima dan di novasi kembali ke PT Lintang Jaya Properti.

Adapun, PT GPW merupakan debitur kredit awal di Gresik yang mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 4 miliar dan KPL senilai Rp 1 miliar pada 20 Desember 2011.

Total jenderal kasus Kejagung mencapai Rp 150 miliar. Namun sumber KONTAN menyebutkan, total kredit macet BTN akibat kasus ini lebih dari Rp 150 miliar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  ini. Kini, Kejagung terus melakukan penyidikan secara mendalam terhadap para tersangka dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini diduga merugikan negara hampir Rp50 miliar dengan tiga tersangka dari internal Bank yang telah ditetapkan antara lain SW sebagai Kepala Divisi Asset Management yang juga ketua DPP Serikat Pekerja BTN,l, SB (AMD yang juga head area II Bank BTN) dan AM (Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×