kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kuasa hukum dua bos Central Steel ingin pemegang saham lain bertanggungjawab


Rabu, 25 April 2018 / 20:33 WIB
Kuasa hukum dua bos Central Steel ingin pemegang saham lain bertanggungjawab
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adiwira Setiawan, Kuasa hukum dua terdakwa penyalahgunaan kredit Bank Mandiri senilai Rp 500 miliar, Mulyadi Supardi alias Hua Ping dan Erika Widiyanti Liong berharap agar para pemegang saham PT Central Steel Indonesia (CSI) lainnya turut bertanggungjawab atas kasus ini.

"Pemegang saham, komisaris CSI juga harus dimintai pertanggungjawaban karena mereka juga menerima aliran dana tersebut, selain Mulyadi dan Erika," kata Adiwira kepada Kontan.co.id Rabu (25/4).

Adiwira menambahkan, hal tersebut dibutuhkan lantaran dalam vonis Mulyadi dan Erika, turut pula dinyatakan bahwa Central Steel wajib membayar uang pngganti senilai Rp 201 miliar.

Pun, tanggungjawab pemegang saham lainnya dibutuhkan, sebab saat ini Central Steel kadung pailit, dan telah dilakukan pemberesan aset, sehingga tak ada lagi aset tersisa.

"Uang pengganti dibebankan ke CSI, otomatis karena CSI pailit, jadi uang pengganti dibebankan kepada komisaris dan pemegang saham. Utangnya sendiri kan Rp 500 miliar, tapi sekitar Rp 300 miliar sudah digunakan dalam proses kepailitan," lanjut Adiwira.

Mulyadi divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Sementara, Erika divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.

Kedua terdakwa tersebut adalah direksi Central Steel, yang mengajukan kredit senilai Rp 500 miliar ke Bank Mandiri. Alih-alih digunakan untuk perusahaan, uang tersebut justru dinikmati oleh para dua terdakwa, termasuk dengan pemegang saham lainnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wiroatmodjo, yang ditemui Kontan.co.id seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Senin (23/4) menyatakan bahwa utagihan senilai Rp 201 miliar dari Central Steel telah masuk pencadangan Non Performing Loan (NPL) Mandiri 2016-2017.

"Semua itu sudah NPL, sudah didowngrade, sudah jadi NPL dicadangkan, dilakukan pembersihan dari buku kita 2016-2017," kata Kartika.

Ia menambahkan, bahwa pihak Mandiri kini fokus untuk merestukturisasi NPL miliknya dalam rangka asset recovery, termasuk mnempuh upaya hukum guna menagih pemilik kredit Mandiri yang macet.

"Sekarang proaes restrukturisasi dan collection. Agar recovery bisa optimal, dan tidak membebani neraca. Ada beberapa kita masukan ke tuntutan hukum. Kita sudah masuk ke follow up," sambung Kartika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×