kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung buka kasus kerugian negara di Danareksa, BBTN dan BMRI, ini detailnya


Jumat, 21 Februari 2020 / 23:27 WIB
Kejagung buka kasus kerugian negara di Danareksa, BBTN dan BMRI, ini detailnya
ILUSTRASI. Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) berjalan seusai melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Pertemuan Menko Polhukam dan Jaksa Agung itu membahas tentang pelanggaran HAM di masa lalu, pena


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Kedua,  kasus dugaan korupsi atas pemberian fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas kepada dua debitur yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas

Kasus penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa terkuak saat terjadi gagal bayar dari repo (gadai) saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di tahun 2015.

Kasus membuka tabir adanya penyalahgunaan fasilitas pembiayaan Danareksa Sekuritas. 3 Juni 2015,  Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repurchase agreement (repo) kepada PT Aditya Tirta Renata senilai Rp 50 miliar.

Pembiayaan repo tersebut memiliki tenor selama satu tahun, terhitung sejak tanggal 3 Juni 2015 hingga 28 Mei 2016. Atas pembiayaan repo itu, Aditya Tirta Renata memberikan jaminan saham SIAP sebanyak 433 juta saham, dengan memakai acuan harga penutupan perdagangan pada 25 Mei 2015 sebesar Rp 231 per saham. Aditya Tirta juga memberikan jaminan tambahan aset tanah seluas 5.555 m2.

Baca Juga: Jejak Danareksa di rights issue SIAP

Namun, sejak Oktober 2015, Aditya mulai tak membayar bunga dan pokok pinjaman ke Danareksa. Sesuai perjanjian fasilitas kredit itu, Danareksa punya kuasa penuh untuk menjual paksa saham SIAP alias forced sell, jika Aditya Tirta Renata tak membayar kewajibannya. Hanya “Forced sell tak pernah dilakukan, sehingga Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspensi 6 November 2015,” ujar Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaam Agung kepada kontan saat itu.

Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada Aditya Tirta Renata, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi penyimpangan karena mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko

Terkait dengan kasus ini, Kejagung saat ini sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah  Rennier Abdul Rachman Latief (RAR) sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama  SIAP, Teguh Ramadhani (TR) adalah CEO PT EVIO Sekuritas serta Zakie Mubarak Yos (ZMY) adalah pemegang saham SIAP. Sedangkan dua tersangka lainnya  datang dari Danareksa. Keduanya adalah MHH dan SJD.

Baca Juga: Transaksi semu SIAP seret banyak sekuritas

Jika merujuk kasus ini terjadi,  saat itu, direktur utama danareksa sekuritas dijabat oleh Marciano H. Herman, sementara Sujadi menjabat sebagai Direktur. Marciano sebelumnya juga menjabat sebagai direktur utama PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia, sebelum dicopot oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada pertengahan bulan ini.

Kini, para tersangka ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  “Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pra peradilan diajukan oleh penasehat hukum tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (19/2). Kasus tersebut diduga merugikan negara sampai ratusan miliar miliar.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×