Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kejaksaan Agung telah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik tersangka kasus korupsi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika. Kejagung melakukan pemblokiran terhadap aliran transaksi keuangan yang keluar dari salah satu rekening Dhana di salah satu bank dengan total transaksi mencapai Rp 97 miliar.
Sedangkan Korps Adhiyaksa mempersilahkan aliran transaksi keuangan yang masuk kepada rekening tersebut. Dengan begitu, Kejagung akan dapat menghitung total saldo yang terdapat dalam rekening tersebut.
"Aliran rekening yang keluar, kalau tidak kita blokir, maka uangnya bisa berpotensi hilang. Untuk yang masuk, tentu tidak kami batasi untuk mengetahui lebih lanjut transaksi rekening Dhana," tutur Jaksa Agung, Basrief Arief seusai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (28/3).
Menurut Basrief, sejauh ini, Korps Adhyaksa mengendus ada tiga perusahaan wajib pajak yang terlibat dalam transaksi ini. Ketiga perusahaan wajib pajak tersebut merupakan perusahaan dalam negeri.
Basrief juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap atasan DW di Ditjen Pajak secepatnya. "Besok, kami akan mulai pemeriksaan terhadap atasan DW. Bisa saja akan ada tersangka baru untuk kasus ini, karena kasus ini terus berkembang," imbuh Basrief.
Mantan Wakil Jaksa Agung ini juga menyebut bahwa pihaknya juga tengah melacak rekening Dhana lainnya yang terdapat diberbagai bank nasional. "Sedang kita lacak rekening Dhana lainnya di bank-bank lain," pungkas Basrief.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News