kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Penahanan Dhana Widyatmika diperpanjang 40 hari


Rabu, 21 Maret 2012 / 18:45 WIB
ILUSTRASI. Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masa penahanan tersangka korupsi Direktorat Jendral Pajak, Dhana Widyatmika, akhirnya diperpanjang oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sejak ditahan pada tanggal 2 Maret lalu, Dhana sudah menjalani masa tahanannya selama 20 hari, yang berakhir tanggal 21 Maret 2012 atau hari Rabu ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarsiman, pihaknya terpaksa memperpanjang masa penahanan Dhana, karena hingga saat ini proses penyidikan terhadap mantan pegawai ditjen pajak itu belum tuntas.

"Untuk selanjutnya, tersangka DW akan ditahan hingga selama 40 hari ke depan," kata Adi, Rabu (21/3). Dengan demikian, maka Dhana akan menjalani masa penahanan hingga tanggal 30 April mendatang.

Terkait masa perpanjangan penahanan itu, penyidik sudah memberitahukan kepada tersangka dan pengacaranya hari ini.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo mengakui dirinya sudah diberitahu perihal perpanjangan masa tahanan. Daniel mengaku kecewa dengan perpanjangan masa penahanan kliennya.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan. "Ya mungkin minggu depan kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×