kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Penahanan Dhana Widyatmika diperpanjang 40 hari


Rabu, 21 Maret 2012 / 18:45 WIB
ILUSTRASI. Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Masa penahanan tersangka korupsi Direktorat Jendral Pajak, Dhana Widyatmika, akhirnya diperpanjang oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sejak ditahan pada tanggal 2 Maret lalu, Dhana sudah menjalani masa tahanannya selama 20 hari, yang berakhir tanggal 21 Maret 2012 atau hari Rabu ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarsiman, pihaknya terpaksa memperpanjang masa penahanan Dhana, karena hingga saat ini proses penyidikan terhadap mantan pegawai ditjen pajak itu belum tuntas.

"Untuk selanjutnya, tersangka DW akan ditahan hingga selama 40 hari ke depan," kata Adi, Rabu (21/3). Dengan demikian, maka Dhana akan menjalani masa penahanan hingga tanggal 30 April mendatang.

Terkait masa perpanjangan penahanan itu, penyidik sudah memberitahukan kepada tersangka dan pengacaranya hari ini.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo mengakui dirinya sudah diberitahu perihal perpanjangan masa tahanan. Daniel mengaku kecewa dengan perpanjangan masa penahanan kliennya.

Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan penahanan. "Ya mungkin minggu depan kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×