Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum selesai mendalami kasus dugaan korupsi dengan tersangka bekas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika. Yang terbaru dari penyidikan kasus ini, Kejagung ternyata menemukan adanya aliran transaksi masuk ke rekening milik Dhana senilai Rp 97 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, mengatakan, duit sebanyak itu ditransfer dari satu rekening yang sama dalam beberapa kali. "Ini baru kami temukan di satu rekening saja, belum di rekening milik DW yang lain," kata Adi, kemarin.
Hanya saja, Adi enggan menjelaskan siapa pengirim uang sebanyak itu ke rekening milik Dhana. Menurutnya, penyidik masih mendalami apakah uang itu berasal dari wajib pajak yang ditangani Dhana atau dari pihak lain.
Bisa jadi, nilai transaksi yang masuk ke rekening Dhana bisa lebih gendut lagi. Pasalnya, menurut Adi, Dhana memiliki sekitar 12 rekening di tujuh bank yang berbeda. Kejagung juga sudah memanggil pihak-pihak bank, terkait kasus tersebut. "Dari salah satu rekening itu masuk Rp 97 miliar, bayangkan ada berapa lagi, karena ada sekitar dua belas rekening lagi," ujarnya.
Rekening diakui Dhana
Soal temuan ini, menurut Adi, juga sudah dikonfirmasi ke Dhana. Hasilnya, Dhana mengakui rekening itu merupakan salah satu miliknya. Selain mengkonfirmasi asal usul duit tersebut, dalam pemeriksaan kemarin, Kejagung juga menanyakan sejumlah barang-barang milik Dhana yang disita.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Dhana tidak banyak komentar. Pria yang baru berusia 38 tahun itu mengaku ditanya penyidik mengenai sejumlah investasi yang dilakukannya, termasuk soal asal usul bisnis yang digelutinya. "Saya jelaskan semua yang saya ketahui kepada penyidik," kata Dhana.
Namun, Dhana enggan menjelaskan lebih jauh lagi soal materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik.
Kuasa Hukum Dhana, Daniel Alfredo mengatakan, kliennya masih memberikan keterangan yang sama seperti pemeriksaan awal, yakni mengaku tidak memiliki rekening jumbo. "Tadi Mas Dhana ditanya mengenai kekayaannya, keterangannya juga sama," ujar Daniel.
Dhana memang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kejagung menuding Dhana melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pegawai pajak. Dhana diduga telah menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah wajib pajak yang pernah ia tangani.
Kejagung menyatakan, dugaan itu terlihat dari aliran transaksi keuangan yang mengalir ke rekening Dhana dalam jumlah yang mencurigakan. Kejagung juga mengendus Dhana telah mencuci uang hasil kejahatannya ke berbagai bisnis. Diantaranya bisnis properti dan showroom mobil. Kejagung sudah menyita beberapa aset bisnis yang dijalankan Dhana.
Selain keterlibatan Dhana, Kejagung juga mengaku membidik pihak lain yang diduga terkait kasus Dhana ini. Di antaranya adalah rekan bisnis Dhana dan mantan atasan Dhana semasa masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News