Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kejaksaan Agung tampaknya masih terus mendalami sepak terjang tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika selama bekerja di Ditjen Pajak. Untuk itu, penyidik di gedung bundar kembali memeriksa sejumlah orang yang pernah menjadi atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Adi Toegarisman, Hari Senin (26/3) ini, pihaknya memanggil dua orang yang sempat menjadi atasan Dhana di KPP Pancoran. Kedua saksi itu di antaranya, Kepala Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Pancoran Jakarta Selatan, berinisial TD, dan Kepala Seksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pancoran berinisial AR.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dhana Widyatmika," kata Adi. Adi mengakui, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap modus yang dilakukan Dhana selama bekerja di KPP Pancoran.
Selama menjadi pegawai di sana, Dhana dituding telah menangani sejumlah wajib pajak. Dari wajib pajak itu banyak pula yang merupakan perusahaan.
Ketika menangani para wajib pajak itu, Dhana diperkirakan telah dibantu oleh sejumlah rekan kerjanya. "Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti keterlibatan atasannya, bisa ditindaklanjuti," papar Adi.
Sebelumnya, kejaksaan sempat memetakan, kalau pada tahun 2006, ketika Dhana bekerja di KPP Pancoran memang sempat menangani sebuah perusahaan asing berinisial PT CT. Saat menangani PT CT, Dhana dibantu oleh beberapa rekan kerjanya dalam memenangkan perkara pajak di pengadilan.
Dhana memang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, karena dituding telah melakukan penyalahgunaan wewenangnya sebagai pegawai pajak. Diduga Dhana telah menerima gratifikasi dan suap dari sejumlah wajib pajak yang ditanganinya.
Hal itu terlihat dari aliran transaksi keuangan yang mengalir di rekeningnya, cukup mencurigakan. Di mana jumlahnya yang mencapai puluhan miliar. Hal itu tidak sesuai dengan status dia yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, golongan IIIC. Saat ini Dhana sudah ditahan oleh penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Dhana, Reza Edwijanto, meminta kepada kejaksaan agar memberikan informasi yang jelas kepada publik. Menurut Reza keterangan yang disampaikan selama ini dinilainya sepotong-sepotong dan tidak utuh.
"Kalau informasinya tidak utuh, maka kami meragukan semua informasi itu," kata Reza. Misalnya saja bila ada dugaan keterlibatan atasannya, Reza meminta kejaksaan agung menjelaskan secara detail, biar pihaknya bisa menilai, dan jelas menanggapi semua tudingan itu.
Reza sendiri menilai tudingan-tudingan itu tidak benar. Menurut Reza, Kliennya memiliki hartanya melalui jalan yang tepat, tidak melanggar hukum. Dhana ditetapkan tersangka sejak 17 Februari 2012. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang saat bekerja pada Dirjen Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News