kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Bayar Kompensasi 70% di Muka untuk PLN & Pertamina, Purbaya Pastikan Tak Ganggu APBN


Kamis, 23 Oktober 2025 / 20:18 WIB
Bayar Kompensasi 70% di Muka untuk PLN & Pertamina, Purbaya Pastikan Tak Ganggu APBN
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pembayaran kompensasi sebesar 70% di muka kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan pembayaran kompensasi sebesar 70% di muka kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026. 

Kebijakan ini, kata dia, telah dianggarkan dalam rancangan APBN 2026 dan tidak akan mengganggu postur keuangan negara, baik dari sisi belanja maupun defisit.

“Enggak, kalau uang, kan kita cukup,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Selama ini, pembayaran kompensasi energi oleh Kementerian Keuangan dilakukan setelah keluarnya hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Purbaya Gelar Rapat dengan Menteri Kopdes dan Danantara di Kemenkeu, Bahas Apa?

Mekanisme tersebut diterapkan oleh Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.

Namun, di bawah kepemimpinan Purbaya, mekanisme itu diubah menjadi pembayaran di muka untuk memperbaiki arus kas dan efisiensi keuangan dua BUMN energi tersebut.

“Itu hanya dipindahin, kan tadinya dibayarnya di belakang jadi di depan. Bukan di akhir tahun, tapi di awal tahun. Sehingga mereka menghemat biaya bunga. Jadi ini efisiensi saja,” jelas Purbaya.

Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa setiap bulan Kementerian Keuangan akan mentransfer 70% dari total kompensasi kepada PLN dan Pertamina. Sisanya sebesar 30% akan dibayarkan setelah hasil audit BPKP keluar pada September tahun berjalan.

“Jadi setiap bulan kita bayar 70% terus sampai bulan September nanti. Setelah hasil audit keluar, 30% sisanya baru dibayar semua di situ,” paparnya.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tidak menambah beban APBN karena hanya mengatur ulang jadwal pencairan dana kompensasi.

“Bukan tambah yang harus dibayar. Gak ada (pengaruh ke APBN). (Ini cuma) cash flow aja,” tegasnya.

Baca Juga: Purbaya: Iuran BPJS Kesehatan Baru Akan Naik Jika Ekonomi Tumbuh di Atas 6%

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki likuiditas jangka pendek (short-term cash flow) PLN dan Pertamina, sehingga keduanya tidak perlu terlalu banyak melakukan pinjaman ke perbankan untuk menutup kebutuhan operasional.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengaku optimistis pihaknya dapat menyesuaikan mekanisme audit dengan kebijakan baru ini. “Itu mungkin (audit per bulan),” ujarnya singkat kepada KONTAN, Kamis (23/10).

Namun, ketika ditanya mengenai potensi ketidaksesuaian atau temuan audit terkait laporan kompensasi PLN dan Pertamina, Yusuf Ateh enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya gak bisa komentar karena saya gak pegang data masalah ini,” ungkapnya.

Adapun pada tahun depan, pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 381,3 triliun dalam APBN 2026. Anggaran tersebut mencakup subsidi untuk BBM, listrik, dan LPG 3 kg, serta kompensasi untuk BBM dan listrik.

Baca Juga: Tingkatkan Penerimaan Negara, Purbaya Siapkan Teknologi AI Canggih di Bea Cukai

Ekonom Bright Institute Yanuar Rizky menilai kebijakan pembayaran kompensasi di muka ini relatif aman dan tidak berisiko terhadap fiskal negara.

Menurutnya, selama kompensasi masih dalam batas pagu APBN, maka pembayaran 70% di awal bisa dilakukan tanpa menimbulkan potensi defisit tambahan.

“Kalau saya lihat 70%, maka 30% itu mitigasinya. Jadi yang 30% tunggu hasil audit. Kalau pun ada koreksi audit, tinggal direalisasikan sesuai APBN, dan kalau berubah asumsi ya tetap jadi utang pemerintah,” jelas Yanuar kepada Kontan, Kamis (23/10/2025).

Selanjutnya: Apa Itu Zinc Oxide? Ini 5 Manfaat Zinc Oxide dalam Sunscreen

Menarik Dibaca: Apa Itu Zinc Oxide? Ini 5 Manfaat Zinc Oxide dalam Sunscreen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×