Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi membantah terjadinya kriminalisasi dalam perkara ini. Dia menegaskan aparat Kejaksaan Agung melaksanakan tugas secara profesional serta berdasarkan fakta hukum yang ada.
Proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini melibatkan Badan Pengkaji dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta perhimpunan ahli pembangkit.
Untung menyayangkan pernyataan serikat pekerja yang menyebut adanya kerugian hingga Rp 5 miliar per hari dan defisit pasokan listrik akibat penyitaan yang dilakukan penyidik. Dia menjelaskan penyitaan GT 2.1 dalam posisi beroperasi dan Kejaksaan Agung tidak memberhentikan mesin tersebut.
“Kalau ada apa-apa terhadap mesin dan mau dilakukan pemeliharaan harus dikoordinasikan dengan kami terlebih dahulu,” ujar Untung, Jumat (11/10).
Untung kemudian menjelaskan mengenai penyitaan GT 2.2. Dia menyatakan penyidik Kejaksaan Agung menyita mesin tersebut dalam posisi mati atau tidak berproduksi. Kejaksaan Agung tidak melarang PLN untuk mengaktifkan kembali mesin tersebut. Namun dia meminta PLN mengajukan surat permohonan secara resmi.
“Senin kemarin kami sudah menerima surat permohonan tersebut. Tim penyidik sepakat untuk meminjamkan kepada PLN. Surat tersebut dalam proses,” tegas Untung
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Tim Solidaritas Nasional Serikat Pekerja menjelaskan akibat penyitaan mesin pembangkit Gas Turbin (GT) 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumatera Utara mengalami defisit listrik. Pihak PLN mengaku tidak dapat melakukan pemeliharaan maupun menghasilkan setrum bagi masyarakat Sumatera Utara. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News