kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.706.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.340   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.618   86,45   1,32%
  • KOMPAS100 963   10,57   1,11%
  • LQ45 753   6,24   0,83%
  • ISSI 204   3,07   1,52%
  • IDX30 391   2,33   0,60%
  • IDXHIDIV20 475   7,20   1,54%
  • IDX80 109   1,13   1,05%
  • IDXV30 113   2,27   2,05%
  • IDXQ30 129   1,02   0,80%

Jaksa Agung: BBM RON 92 Pertamax Sesuai Standar


Kamis, 06 Maret 2025 / 12:29 WIB
Jaksa Agung: BBM RON 92 Pertamax Sesuai Standar
ILUSTRASI. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan BBM jenis RON 92 atau Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah sesuai dengan standar. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 92 atau Pertamax yang beredar di pasaran saat ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Pernyataan ini disampaikan di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Pertamina dan sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang berlangsung sejak 2018 - 2023.

"Yang pertama adalah bahwa penyidikan ini tempus delitinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak premium ya, minyak pertamax yang ada di pasaran," kata Burhanuddin dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).

Baca Juga: Kasus Pertamax Oplosan, DPR Soroti Tanggung Jawab Menteri BUMN

Burhanuddin menegaskan bahwa BBM yang beredar saat ini tidak terkait dengan kasus yang sedang diselidiki.

"Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina," jelasnya.

Selain itu, ia juga memastikan BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina dalam kondisi baik serta sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.

"Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik," ujarnya.

Baca Juga: Pertamina Undang Pihak Ketiga untuk Uji Pertamax

Burhanuddin menambahkan, BBM adalah barang habis pakai dengan stok kecukupan berkisar 21-23 hari. 

Dus, BBM yang dipasarkan pada periode 2018-2023 sudah tidak lagi beredar di tahun 2024.

"Artinya yang kita sidik tetap sampai 2023. Ini tidak ada kaitannya. Spesifikasi yang ada di pasaran adalah spesifikasi yang sesuai dengan yang ditentukan oleh Pertamina," tegasnya.

Selanjutnya: China Temukan Harta Karun Energi Tak Terbatas, Cukup untuk Kebutuhan 60.000 Tahun!

Menarik Dibaca: Mau Magang di BCA? Lowongan Magang Bakti BCA Dibuka, Berikut Cara Mendaftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×