kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kegiatan utama KEK lebih dari satu bidang usaha jadi daya tarik baru


Senin, 09 November 2020 / 16:59 WIB
Kegiatan utama KEK lebih dari satu bidang usaha jadi daya tarik baru
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (17/7/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan penentuan kegiatan utama Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang bisa lebih dari satu bidang usaha dapat jadi daya tarik baru.

Aturan tersebut masuk dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai KEK sebagai turunan dari Undang Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut akan membuat pengembang KEK memperluas klaster industri di dalam.

"Tentunya akan lebih menarik karena pengembang KEK dapat memperluas klaster-klasternya ke berbagai potensi sektor industri," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Kawasan Ekonomi, Sanny Iskandar saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (9/11).

Berdasarkan rancangan PP tersebut Dewan Nasional KEK bisa menentukan lebih dari satu bidang usaha sebagai kegiatan utama di KEK. Selain hal itu, RPP KEK juga mencantumkan sejumlah fasilitas kemudahan bagi pengembang KEK.

Baca Juga: Suguhkan potensi alam, ini peluang investasi di Banten Selatan

Terdapat tujuh sektor yang diyakinkan akan diberikan fasilitas dan kemudahan dalam beleid tersebut. Antara lain adalah perpajakan, kepabeanan, dan cukai; lalu lintas barang; ketenagakerjaan; keimigrasian; pertanahan dan tata ruang; perizinan berusaha; dan fasilitas dan kemudahan lainnya.

Sanny bilang, tambahan insentif akan memberikan tambahan daya tarik. Meski begitu, beleid tersebut harus diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.

"Tambahan insentif juga akan memberikan tambahan daya tarik, namun yang penting dapat benar-benar direalisasikan dalam implementasinya," terang Sanny yang juga Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).

Pada RPP itu disebut yang dimaksud pemberian kemudahan dan fasilitas pajak, bea, dan cukai meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dan cukai.

Selain itu PP itu juga meminta pemerintah daerah memotong pajak dan/atau retribusi daerah minimal 50% hingga 100%. Untuk sektor yang dipangkas dalam aturan tersebut paling sedikit adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selanjutnya: Pemerintah terbitkan pengaturan perdagangan internasional dengan negara mitra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×