kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah terbitkan pengaturan perdagangan internasional dengan negara mitra


Rabu, 04 November 2020 / 20:23 WIB
Pemerintah terbitkan pengaturan perdagangan internasional dengan negara mitra
ILUSTRASI. Pemerintah terbitkan pengaturan perdagangan internasional dengan negara mitra.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali mengesahkan empat kebijakan terkait kegiatan importasi free trade area (FTA) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) FTA menyusul PMK ATIGA yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan PMK Nomor 131/PMK.04/2020.

Empat PMK FTA tersebut, yaitu ASEAN-Australia-New Zealand FTA yang ditetapkan dalam PMK 168/PMK.04/2020, ASEAN-Korea FTA yang ditetapkan dalam PMK 169/PMK.04/2020, ASEAN-India-FTA yang ditetapkan dalam PMK 170/PMK.04/2020, dan ASEAN-China FTA yang ditetapkan dalam PMK 171/PMK.04/2020.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengungkapkan, empat PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas empat skema FTA, yang sebelumnya diatur dalam satu PMK, yaitu PMK 229/PMK.04/2017.

PMK ini merupakan pemecahan dari PMK 229/PMK.04/2017 dengan memberikan pengaturan tambahan, antara lain terkait pemberlakuan FTA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Baca Juga: Sri Mulyani: Ekonomi kuartal III-2020 membaik, tapi ongkosnya mahal

“Dengan ditetapkannya empat PMK tersebut, maka ketentuan yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini. Diharapkan PMK tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pengguna jasa dalam memahami ketentuan FTA yang akan digunakan dalam kegiatan importasi di Indonesia,” ujar Syarif, Rabu (4/11).

Lebih lanjut, Syarif menjelaskan bahwa ketentuan dalam empat PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini.

“Adapun empat PMK tersebut berlaku setelah tujuh hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai tanggal 3 November 2020,” tambah Syarif.

Dengan ditetapkannya empat PMK ini, Syarif berharao perdagangan barang antara Indonesia dengan negara mitra FTA dapat lebih meningkat, termasuk adanya peningkatan ekspor Indonesia yang menggunakan skema FTA.

Selanjutnya: Donald Trump atau Joe Biden jadi Presiden AS, ini plus minusnya bagi Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×