kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kegiatan ekonomi tertekan, impor bahan baku terus menurun


Rabu, 16 Oktober 2019 / 13:11 WIB
Kegiatan ekonomi tertekan, impor bahan baku terus menurun
ILUSTRASI. Warga melihat aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/7/2019). BPS melaporkan nilai impor Indonesia sebesar US$ 14,26 miliar pada September 2019, turun 2,41% secara tahunan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/WSJ.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Senada, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adinegara melihat penurunan impor bahan baku/penolong dan barang modal sebagai cerminan keyakinan usaha dan kinerja industri yang menurun sepanjang tahun ini. 

Setidaknya terlihat dari kinerja sektor industri pengolahan pada kuartal III-2019 yang menurut laporan Bank Indonesia (BI) lebih rendah dari kuartal sebelumnya yaitu 52,04% (PMI). Perlambatan ekspansi kegiatan usaha juga diprakirakan akan terus berlanjut di kuartal IV-2019 dengan proyeksi PMI hanya 51,9%. 

Baca Juga: Periode pertama tinggal menghitung hari, ini target yang tak bisa dicapai Jokowi

Sejalan dengan itu, rata-rata kapasitas produksi terpakai di kuartal III-2019 juga lebih rendah yaitu 75,42%, turun dari rata-rata 77,18% pada kuartal sebelumnya. 

“Turunnya pembelian bahan baku dan barang modal artinya industri manufaktur menurunkan kapasitas produksinya. Pelaku usaha menahan diri untuk ekspansi dan berproduksi karena berhati-hati konsumsi dalam negeri berpotensi turun, selain permintaan global yang juga sudah turun,” tutur Bhima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×