kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebijakan Wajib Kemas Minyak Goreng Belum Berlaku, Ini Gantinya


Senin, 09 Januari 2023 / 15:15 WIB
Kebijakan Wajib Kemas Minyak Goreng Belum Berlaku, Ini Gantinya
ILUSTRASI. Warga membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Kebijakan Wajib Kemas Minyak Goreng Belum Berlaku, Ini Gantinya.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah belum memberlakukan kebijakan wajib kemas minyak goreng (migor) bagi pelaku usaha migor. 

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kasan menjelaskan saat ini kebijakan wajib kemas minyak goreng diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 72 tahun 2021 tentang perubahan atas Permendag No. 36 tahun 2020 tentang minyak goreng kemasan. 

"Dalam regulasi tersebut, perdagangan minyak goreng curah masih diperkenankan sampai waktu tertentu yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan," kata Kasan pada Kontan.co.id, Senin (9/1). 

Baca Juga: Begini Rekomendasi Saham Pilihan dari Ajaib Sekuritas untuk Hari Ini (26/10)

Saat ini, salah satu upaya pemerintah terkait implementasi kebijakan wajib kemas, yaitu melalui Permendag No. 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR). 

Dalam aturan tersebut dijelaskan, penyaluran MGR yang merupakan hasil pemenuhan Domestik Market Obligation (DMO) dapat berbentuk minyak goreng curah atau menggunakan minyak goreng kemasan dengan merek Minyakita.

"Dan bagi pelaku usaha yang mendistribusikan DMO dalam bentuk kemasan Minyakita diberikan insentif," jelas Kasan. 

Dengan pemberian insentif tersebut berhasil menarik pengusaha untuk melakukan wajib kemas minyak goreng. 

Dibuktikan dengan pendistribusian MGR kemasan yang mengalami peningkatan. Saat ini sekitar 35% dari total DMO telah didistribusikan dalam bentuk kemasan.  

Baca Juga: Kemendag Musnahkan Berbagai Produk Impor Ilegal Hasil Pengawasan Post Border Rp 11 M

Ini merupakan hal yang positif untuk mendorong pemberlakuan kewajiban kemas minyak goreng sawit yang telah mengalami beberapa kali penundaan," kata Kasan. 

Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan mengungkapkan rencana pemerintah yang kembali akan menghapus minyak goreng curah dan memberlakukan wajib kemas bagi pelaku usaha minyak goreng. 

Dan alasan pemerintah melakukan wajib kemas ialah minyak curah yang dinilai kurang higienis. 

"Kami juga minta nanti secara bertahap tidak ada lagi minyak goreng curah, menuju kemasan sederhana, karena itu kurang higienis," papar Luhut, Minggu (12/6). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×