kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.943.000   -7.000   -0,36%
  • USD/IDR 16.306   -72,00   -0,44%
  • IDX 7.490   -13,57   -0,18%
  • KOMPAS100 1.062   5,79   0,55%
  • LQ45 796   5,98   0,76%
  • ISSI 254   -0,56   -0,22%
  • IDX30 410   -1,10   -0,27%
  • IDXHIDIV20 470   0,28   0,06%
  • IDX80 120   0,90   0,75%
  • IDXV30 124   0,93   0,76%
  • IDXQ30 131   0,00   0,00%

Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran


Minggu, 05 September 2021 / 07:27 WIB
Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran
ILUSTRASI. Kebijakan PPN Jasa Pendidikan diingatkan agar tidak salah sasaran


Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

"Banyak negara yang jasa pendidikannya tidak kena PPN karena bagaimanapun juga, harus diingat Undang-Undang Dasar kita memberikan amanat untuk mencerdaskan bangsa yang merupakan tanggungjawab seluruh pihak, tidak hanya pemerintah," katanya.

Selain itu, selama ini pemerintah juga telah memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pendidikan yang juga masuk ke dalam kas negara.

Bidik badan hukum

Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema bilang, pemerintah harus memperjelas ruang lingkup jasa pendidikan, jika akan dipungut PPN. "Jangan sampai salah sasaran, jangan sampai pendidikan yang harusnya nonprofit dikenakan pajak," ujarnya. 

Baca Juga: Kemenperin: Penerapan prokes industri hasil tembakau bisa jadi contoh di sektor lain

Doni juga menyarankan, sebaiknya pemerintah membidik pajak dari penyedia jasa pendidikan yang memiliki badan hukum perseroan terbatas (PT) atau perseroan komanditer (CV) lantaran mereka berorientasi profit.

Misalnya, kursus bahasa asing, platform belajar daring berbayar, bimbingan belajar yang bersifat profit, dan bisnis pendidikan dalam bentuk perusahaan terbatas. 

"Sekali lagi, jangan salah sasaran (pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan). Bukan sekolah-sekolah yayasan swasta atau yang dikelola oleh perkumpulan yang sifatnya nonprofit, tetapi yang bersifat profit. Ini adil," tegasnya. 

Selanjutnya: DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×