Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah harus memperjelas rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan. Jangan sampai, pungutan pajak sebesar 7% ini salah sasaran. Apalagi, sistem pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan banyak negara lain.
Rencana kebijakan tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Calon beleid ini tengah dalam pembahasan Kementerian Keuangan dan DPR.
Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP Said Abdullah meminta pemerintah mengecualikan pengenaan PPN atas sekolah-sekolah yang menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Misalnya, sekolah negeri. Juga, jasa pendidikan swasta, seperti sekolah-sekolah di bawah naungan Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).
Menurut Said, keduanya punya andil besar dalam dunia pendidikan di Indonesia. Contoh, memberikan beasiswa secara rutin kepada 500 murid setiap tahun dan telah melaksanakan Sisdiknas.
Baca Juga: Soal rencana PPN sekolah 7%, ini saran pengamat pajak
Said yang juga Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUP berharap, PPN atas jasa pendidikan hanya dikenakan kepada sekolah bertaraf internasional yang umumnya memungut biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, azas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dan sekolah swasta internasional.
"Mayoritas sekolah internasional tak masuk dalam koridor undang-undang (UU) terkait Sisdiknas. Ini nanti tetap akan dibahas lewat Panja RUU KUP antara kami dan pemerintah," kata Said kepada KONTAN, Jumat (3/9).
Meski demikian, pemerintah belum menyampaikan rencana tersebut ke DPR. Hanya, dugaan Said, besaran tarif 7% akan tercantum dalam aturan turunan UU KUP kelak, yakni peraturan pemerintah (PP). Tapi, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR terkait rencana itu.
Said memperkirakan, kebijakan PPN baru bisa diimplementasikan pada 2023. Dengan catatan, RUU KUP disahkan akhir tahun ini.
Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun menyebutkan, dalam jangka menengah pendek, belum saatnya pemerintah menjadikan jasa pendidikan sebagai objek PPN. Sebab, kualitas dan sistem pendidikan masih rendah.
Berdasarkan US News & World Report 2021, Indonesia berada di peringkat 55 dari 73 negara di dunia dengan sistem pendidikan terbaik. Posisi Indonesia ini ada di bawah negara Asia Tenggara lainnya seperti Singapura yang ada di peringkat 19, Malaysia nomor 38, serta Thailand 46.
Baca Juga: Transformasi pendidikan tinggi Vokasi didorong untuk mencetak pengusaha baru
Makanya, dia meminta pemerintah tetap mengecualikan PPN jasa pendidikan. Soalnya, penghasilan yang didapat dari universitas swasta pun digunakan untuk membiayai tenaga pendidik yang pada akhirnya meningkatkan kualitas, memberikan ilmu, dan membangun koneksi internasional.
"Banyak negara yang jasa pendidikannya tidak kena PPN karena bagaimanapun juga, harus diingat Undang-Undang Dasar kita memberikan amanat untuk mencerdaskan bangsa yang merupakan tanggungjawab seluruh pihak, tidak hanya pemerintah," katanya.
Selain itu, selama ini pemerintah juga telah memungut penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari jasa pendidikan yang juga masuk ke dalam kas negara.
Bidik badan hukum
Pemerhati pendidikan sekaligus anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema bilang, pemerintah harus memperjelas ruang lingkup jasa pendidikan, jika akan dipungut PPN. "Jangan sampai salah sasaran, jangan sampai pendidikan yang harusnya nonprofit dikenakan pajak," ujarnya.
Baca Juga: Kemenperin: Penerapan prokes industri hasil tembakau bisa jadi contoh di sektor lain
Doni juga menyarankan, sebaiknya pemerintah membidik pajak dari penyedia jasa pendidikan yang memiliki badan hukum perseroan terbatas (PT) atau perseroan komanditer (CV) lantaran mereka berorientasi profit.
Misalnya, kursus bahasa asing, platform belajar daring berbayar, bimbingan belajar yang bersifat profit, dan bisnis pendidikan dalam bentuk perusahaan terbatas.
"Sekali lagi, jangan salah sasaran (pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan). Bukan sekolah-sekolah yayasan swasta atau yang dikelola oleh perkumpulan yang sifatnya nonprofit, tetapi yang bersifat profit. Ini adil," tegasnya.
Selanjutnya: DPR soroti rencana pemerintah untuk kenakan PPN 7% terhadap jasa pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News