kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Kebijakan ekonomi di tahun politik bakal mandek


Rabu, 15 Januari 2014 / 12:08 WIB
Kebijakan ekonomi di tahun politik bakal mandek
ILUSTRASI. Ini dia cara-cara mudah untuk menghilangkan bau cat dinding yang menyengat.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Eksekutif Pusat Studi Pemerintahan Universitas Indonesia, Natalia Soebagjo pesimistis kebijakan yang diambil pemerintah jelang Pemilihan Umum bakal ada yang berjalan efektif. Misalnya, kebijakan di bidang ekonomi. Ia memprediksikan kebijakan ekonomi yang diambil pada masa "gonjang-ganjing" Pemilu ini, bakal mandeg di 2014.

"Selama masa-masa ini kekhawatiranya adalah pemerintah terlalu banyak berpolitik daripada mengurus negara," kata dia di Jakarta, Rabu (15/1).

Lebih lanjut dia mengatakan, kondisi ini sangat tidak baik bagi dunia usaha. Hal itu lantaran bagi pengusaha, yang paling penting adalah kepastian berusaha. Natalia menambahkan, pemerintah boleh mengeluarkan kebijakan apapun untuk membuat ekonomi tumbuh. Tetapi, ia juga menyarankan agar kebijakan tersebut tak berubah-ubah.

"Kalau keputusan sudah dibuat ya jangan digonta-ganti. Kayak terakhir itu kan elpiji naik sebentar, kemudian turun lagi. Maksudnya apa gitu?" ujarnya.

Natalia mengatakan, Pemilu adalah proses yang mutlak dilewati. Ia pun berharap masyarakat bisa memilih pemimpin yang mempunyai platform dan visi yang jelas.

"Tanggungjawab sebagai pemilih adalah memilih yang benar, sesuai hati nurani, tidak berdasarkan siapa yang bayar," pungkasnya. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×