kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Industri tumbuh,ekonomi Indonesia masuk babak baru


Senin, 13 Januari 2014 / 15:21 WIB
Industri tumbuh,ekonomi Indonesia masuk babak baru
ILUSTRASI. Petugas melayani nasabah di salah satu kantor cabang bank?negara di Tangerang Selatan, Senin (22/8/2022.?(KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pertumbuhan industri manufaktur sepanjang tahun 2013 yang melampaui pertumbuhan ekonomi nasional mendapat perhatian pakar ekonomi sekaligus Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menilai, hal ini tidak hanya membantah pernyataan bahwa Indonesia mengalami deindustrialisasi, tetapi juga mempertegas bahwa industri memainkan penting dalam sistem perekonomian nasional.

“Ekonomi Indonesia saat ini memasuki babak baru dalam tahapan pembangunan nasional,” kata Firmanzah di Jakarta, Senin (13/1) pagi, seperti dikutip dari situs resmi Setkab RI.

Pernyataan Firmanzah itu diungkapkan dengan mengutip data Badan Pusat Stastistik (BPS) yang menunjukkan, industri manufaktur nasional tumbuh sebesar 8,99 persen dalam kuartal I-2013. Sementara dalam kuartal II-2013 tumbuh sebesar 6,77 persen dan kuartal II-2013 tumbuh sebesar 6,83 persen.

Pada kesempatan itu, Firmanzah mengapresiasi keputusan DPR-RI yang telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian oleh DPR-RI pada akhir tahun lalu.

Ia berharap RUU yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 itu dapat mengakselerasi pembangunan industri nasional sebagai salah satu mesin ekonomi nasional.

Firmanzah menilai, percepatan dan perluasan pembangunan melalui  industrialisasi-hilirisasi akan semakin kokoh dengan terbitnya UU Perindustrian yang baru ini.

“Hadirnya UU Perindustrian yang baru ini juga akan lebih menjamin pemerataan penyebaran pembangunan industri besar, menengah, kecil dan menengah di seluruh Indonesia,” jelas Firmanzah.

Dia meyakini, struktur industri nasional akan semakin kuat, pemerataan pembangunan dapat terus didorong, daya saing terus meningkat, dan kedaulatan industri dapat diwujudkan di tengah tekanan ekonomi global serta proses integrasi ekonomi yang sedang berlangsung.

“Dengan mendorong industrialisasi, investasi dan konsumsi rumah tangga akan mendapatkan kekuatan baru dan secara bersamaan mendorong pertumbuhan ekonomi positif yang selama ini dicapai,” papar Firmanzah optimistis.

Dengan didukung UU baru ini, kata Firmanzah, akselerasi industrialisasi akan semakin meningkat dan daya saing nasional terus membaik.

Lima strategi utama

Ia menyebutkan, akselerasi Industrialisasi dilaksanakan melalui 5 strategi utama, yaitu: mendorong partisipasi dunia usaha dalam pembangunan infrastruktur, percepatan proses pengambilan keputusan untuk mengatasi hambatan birokrasi (Debottlenecking), reorientasi kebijakan ekspor bahan mentah dan sumber energi, mendorong peningkatan produktivitas & daya saing dan meningkatkan integrasi pasar domestik.

Menurut Firmanzah, setidaknya terdapat dua hal yang akan menjadi pendorong dalam pembangunan industri. Pertama terkait dengan integrasi ekonomi global yang menstimuli keterbukaan pasar, sehingga akan menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengembangan industri nasional.

“Perluasan pasar ini, akan menjadi peluang industri nasional, sementara di sisi lain persaingan industri antar negara akan semakin meningkat  menjadi tantangan tersendiri bagi industri nasional,” ungkapnya.

Kedua, kata Firmanzah, program percepatan dan perluasan pembangunan yang sedang berjalan telah mendorong konsumsi domestik terus meningkat seiring meningkatnya pendapatan perkapita masyarakat. Dengan tingkat permintaan domestik yang tinggi, maka kebutuhan pasok barang-jasa  juga semakin meningkat. “Pasokan ini perlu direspon dengan mendorong produksi dan daya saing industri dalam negeri  dan mereduksi kegiatan importasi yang selama 2013 menganggu kinerja neraca perdagangan,” paparnya.

Firmanzah menambahkan, tumbuhnya pendapatan perkapita dan proses pembangunan yang berjalan merupakan hubungan resiprokal yang terjadi saat ini, dimana proses pembangunan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat, dan pendapatan yang tinggi akan menstimuli proses pembangunan di berbagai sektor lainnya.

Adapun mengenai program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembanguna Ekonomi Indonesia (MP3EI), menurut Firmanzah, dengan adanya UU Perindustrian yang baru telah mendapatkan energi baru untuk merealisasikan sejumlah agenda khususnya industrialisasi dan hilirisasi.

Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini, program MP3EI  telah  menarik investasi pada 259 proyek yang tersebar di enam koridor yakni koridor Jawa senilai Rp276,8 triliun, disusul koridor Kalimantan Rp178,1 triliun, Sumatra Rp112 triliun, Bali dan Nusa Tenggara Rp47,6 triliun, Sulawesi Rp23,6 triliun, dan Koridor Maluku dan Papua Rp29 triliun.  

Terhadap sebaran investasi MP3EI itu, Firmanzah menilai, penguatan industri nasional berbasis kawasan dan penguatan ekonomi wilayah akan  terus meningkat memperkokoh daya saing nasional.

Karena itu, dengan UU Perindustrian yang baru, Firmanzah berharap dapat lebih memperkuat program strategis yang sedang berjalan seperti hilirisasi industri, penggunaan produk dalam negeri, industri strategis, industri hijau, serta pengembangan industri kecil menengah.

“Dalam jangka panjang, pembangunan industri nasional memiliki prospek yang sangat baik dan memerlukan penataan sejak dini. Dengan penataan industri nasional, maka kesempatan pada era bonus demografi dapat kita manfaatkan secara optimal,” pungkas Firmanzah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×