Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut untuk mengejar penunggak pajak bernilai besar masih menuai keraguan dari para pengamat.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan pembatasan layanan publik berpotensi tidak tepat sasaran.
Menurutnya, aturan tersebut justru lebih berdampak pada masyarakat kelas menengah ke bawah dibandingkan penunggak pajak besar.
Baca Juga: Daya Beli Melemah, Simpanan Kelas Menengah Bawah Terancam Makin Tipis
"Siapa sih yang membutuhkan layanan publik? Apakah orang kaya yang menunggak pajak? Saya rasa aturan ini hanya akan efektif untuk menakuti-nakuti masyarakat kelas menengah ke bawah lagi," ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (25/1/2026).
Ia membandingkan kebijakan ini dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) di masa lalu yang dinilainya lebih banyak menyasar pelaku UMKM, pensiunan, dan kelompok masyarakat yang minim pemahaman perpajakan.
Padahal, lanjut Huda, penunggak pajak belum tentu melakukan tindak pidana, karena bisa jadi tunggakan muncul akibat kondisi usaha yang sedang lesu.
"Jika mereka menunggak pajak karena sepi, ingin meminjam modal dibutuhkan NPWP aktif, sedangkan layanan publiknya diblokir, ya mereka tidak akan mempunyai pendapatan untuk membayar pajaknya," jelas Huda.
Baca Juga: Kelas Menengah Bawah Kian Terhimpit,Pertumbuhan Jumlah Simpanan di Bank Kian Melambat
Senada dengan itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA),Fajry Akbar juga mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut, terlebih jika dibandingkan dengan instrumen penagihan lain yang selama ini telah diterapkan.
"Jika pemblokiran rekening saja tidak mampu mengatasi tantangan penagihan utang pajak, apa yang membuat pemerintah itu yakin pemblokiran layanan publik lainnya akan efektif," tanya Fajry.
Ia menambahkan, implementasi aturan ini akan melibatkan instansi pemerintah lain di luar DJP. Tanpa adanya insentif atau mekanisme yang jelas, koordinasi lintas instansi dikhawatirkan sulit berjalan optimal, mengingat persoalan birokrasi yang selama ini kerap terjadi.
Fajry menegaskan bahwa pada prinsipnya wajib pajak akan membayar utang pajaknya apabila memiliki kemampuan finansial. Namun, masalah muncul ketika wajib pajak badan tidak mampu melunasi utang pajak karena kondisi usaha yang sedang menurun.
Baca Juga: Ekonomi Kelas Menengah Bawah Masih Tertekan
"Menjadi masalah, jika kemudian wajib pajak badan yang terdampak. Mereka tidak bisa mendapatkan layanan publik (berupa perizinan) padahal bukan karena ingin mengelak tapi karena tidak punya uang untuk membayarnya (omzetnya lagi anjlok), usaha mereka kemudian akhirnya terhenti," katanya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah belajar dari kasus-kasus sebelumnya, seperti yang dialami UD Pramono, pengepul susu yang tidak dapat menjalankan usahanya akibat pemblokiran rekening karena tunggakan pajak.
"Tentu kita tidak mau kasus serupa lebih banyak bermunculan pasca adanya peraturan ini. Apalagi kalau kemudian pemblokiran tersebut kemudian dilakukan secara otomatis melalui GovTech," pungkas Fajry.
Selanjutnya: Jenderal Myanmar Abaikan Kritik Dunia, Partai Pro-Militer Menang Telak Pemilu
Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













