kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.887.000   7.000   0,24%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Begini Ketentuannya


Minggu, 25 Januari 2026 / 13:53 WIB
Ditjen Pajak Bisa Blokir Layanan Publik Penunggak Pajak, Begini Ketentuannya
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pemberian rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025.

Aturan ini menjadi dasar hukum bagi Ditjen Pajak untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik membatasi atau memblokir akses layanan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga: Kejar Utang Wajib Pajak Konglomerat, Ditjen Pajak Berhasil Amankan Rp 4,12 Triliun

"Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," bunyi Pasal 2 ayat (1), dikutip Minggu (25/1).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pembatasan atau pemblokiran layanan publik dapat dilakukan antara lain terhadap akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), akses kepabeanan, serta layanan publik lainnya.

Adapun rekomendasi atau permohonan pemblokiran dapat diajukan apabila wajib pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap minimal Rp 100 juta dan telah disampaikan Surat Paksa kepada penanggung pajak. 

Ketentuan batas minimal utang pajak ini dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Para Konglomerat Menunggak Pajak, Ditjen Pajak Blokir 33 Rekening Bank

Proses pengajuan dilakukan oleh pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), baik melalui usulan kepada pejabat eselon II di lingkungan DJP maupun secara langsung kepada penyelenggara layanan publik setempat. 

Setelah dilakukan penelitian, usulan dapat disetujui atau ditolak berdasarkan pemenuhan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan tersebut. PER-27/PJ/2025 juga mengatur mekanisme pembukaan kembali pembatasan atau pemblokiran layanan publik. 

Pembukaan dapat dilakukan antara lain apabila utang pajak telah dilunasi, terdapat putusan pengadilan pajak yang menghapus utang pajak, telah dilakukan penyitaan dengan nilai yang mencukupi, atau wajib pajak memperoleh persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Baca Juga: Menyigi Wajib Pajak Besar Agar Shortfall Tak Lebar

Dengan berlakunya peraturan ini, PER-24/PJ/2017 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian rekomendasi terkait akses kepabeanan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Selanjutnya: Penyaluran Kredit Investasi Bank Mandiri (BMRI) Melesat di Penghujung 2025

Menarik Dibaca: 5 Manfaat Rutin Minum Kopi Setiap Hari untuk Kesehatan Tubuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×