kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keberangkatan umrah bisa gagal karena garansi bank


Kamis, 01 Agustus 2019 / 05:50 WIB
Keberangkatan umrah bisa gagal karena garansi bank


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Garansi bank yang diwajibkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat menjadi ganjalan bagi keberangkatan umrah.

"Garansi bank sedikit membantu bila ada masalah pada PPIU," ujar Ketua Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (31/7).

Baca Juga: Kemenag masih susun aturan garansi bank untuk penyelenggara umrah

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemnag) masih menggodok aturan garansi bank. Nominal garansi bank disamakan dengan aturan sebelumnya sebesar Rp 200 juta.

Kewajiban garansi bank merupakan turunan dari Undang Undang (UU) nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU). Hal itu untuk memastikan PPIU memiliki kuafilikasi dalam menjalankan industri jasa biro perjalanan umroh.

Namun, jumlah garansi bank belum mampu menutupi keseluruhan biaya bila terjadi gagal berangkat. Hal itu sebelumnya terjadi pada kasus biro perjalanan first travel.

Baca Juga: Keberadaan bank garansi bukan jaminan dapat menghilangkan PPIU bodong

"Ya benar garansi bank belum bisa mengkaver seluruh jemaah," terang Artha.

Selain itu, garansi bank juga tidak efektif menghilangkan biro perjalanan umroh bodong. Pasalnya garansi bank hanya untuk pendaftaran PPIU, sementara biro perjalanan umroh bodong tidak mendaftar sebagai PPIU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×