kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenag masih susun aturan garansi bank untuk penyelenggara umrah


Rabu, 31 Juli 2019 / 10:14 WIB
Kemenag masih susun aturan garansi bank untuk penyelenggara umrah


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Agama (Kemenag) masih menyusun aturan mengenai garansi bank.

"Masih proses, aturan dalam bentuk peraturan menteri," ujar Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kemnag Ali Zaki saat dihubungi oleh Kontan.co.id, Rabu (31/7).

Nantinya aturan itu akan mewajibkan PPIU memberikan jaminan. Jaminan dalam bentuk deposito atau garansi bank yang diterbitkan atas nama perusahaan melalui bank syariah.

"Nominalnya masih tetap Rp 200 juta bagi satu PPIU," terang Ali.

Ali bilang angka tersebut disamakan untuk semua PPIU. Penetapan angka Rp 200 juta masih merujuk pada aturan sebelumnya yang diterbitkan Kemenag.

Kewajiban garansi bank memang dimasukkan dalam Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (UU PHU) nomor 8 tahun 2019 yang baru saja disahkan.

Pada pasal 89 poin c dikatakan bahwa syarat PPIU memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.

Jaminan tersebut dinilai akan menghilangkan PPIU ilegal. Sebelumnya terjadi sejumlah kasus gagal berangkat oleh PPIU ilegal yang merugikan jamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×