kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keberadaan bank garansi bukan jaminan dapat menghilangkan PPIU bodong


Kamis, 11 April 2019 / 17:51 WIB
Keberadaan bank garansi bukan jaminan dapat menghilangkan PPIU bodong


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Permusyawaratan Antar Travel Umrah dan Haji Indonesia (Patuhi) Artha Hanif mengatakan, kewajiban adanya bank garansi bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tidak akan menghilangkan PPIU tak berizin atau bodong.

Menurutnya, perlu cara lain dan aturan khusus untuk menghilangkan PPIU bodong. "Bank garansi bukan solusi untuk memberantas PPIU yang tidak berizin," ujar Artha saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (11/4).

Sebaliknya, ia menilai, bank garansiĀ  justru akan membuat PPIU bodong semakin menjamur. Pasalnya bank garansi dipandang sebagai tanda keseriusan PPIU dalam menyelenggarakan umroh.

Oleh karena itu, bank garansi akan menjadi faktor PPIU yang tidak serius mengelola penyelenggara umroh tidak mengurus perizinan. Artha bilang hal itu dalam artian akan membuat PPIU bodong akan semakin menjamur. "Harus ada cara dan aturan khusus yang dibahas bersama antara asosiasi dan Kementerian Agama (Kemnag)," terang Artha.

Sebelumnya, aturan tersebut telah diberlakukan sejak tahun 2000. Kebijakan tersebut diperkuat dengan masuk dalam Undang Undang Penyelenggara Haji dan Umroh (UU PHU).

Meski menyulitkan, Artha bilang PPIU perlu dilakukan untuk menjamin pelayanan. PPIU yang tidak melakukan bank garansi akan mendapatkan sanksi. Kemnag saat ini juga tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU PHU.

"Akan ada peraturan menteri untuk pengaturan yang lebih rinci," jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemnag Ramadhan Harisman. Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU PHU dalam akhir Maret lalu saat penutupan masa sidang IV. UU tersebut menggantikan nomor 13 tahun 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×