kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diproyeksi Sentuh 7,33 Triliun pada 2026


Senin, 12 Januari 2026 / 15:34 WIB
Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diproyeksi Sentuh 7,33 Triliun pada 2026
ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus memanfaatkan insentif tax holiday Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai instrumen untuk mendorong investasi di sektor industri pionir.

Berdasarkan laporan belanja perpajakan 2024, dikutip Senin (12/1/2026), nilai belanja perpajakan dari fasilitas tax holiday pada 2024 tercatat sebesar Rp 6,26 triliun.

Insentif ini diberikan kepada badan usaha yang menanamkan modal pada 18 kelompok industri pionir, dengan besaran pembebasan PPh Badan 50% hingga 100% untuk jangka waktu 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung pada nilai investasi.

Baca Juga: Kemenkeu Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga Desember 2026

Adapun nilai investasi minimum untuk memperoleh fasilitas ini ditetapkan sebesar Rp 100 miliar.

Kelompok industri yang berhak atas tax holiday mencakup, antara lain, industri logam dasar hulu, pemurnian dan pengilangan minyak dan gas bumi, industri kimia dasar organik dan anorganik, industri bahan baku farmasi, pembuatan peralatan elektronika dan telematika, hingga industri pendukung manufaktur berbasis teknologi tinggi.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tax holiday bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi.

Namun demikian, kebijakan ini juga dicatat sebagai belanja perpajakan karena berimplikasi pada berkurangnya penerimaan negara.

"Pengurangan/pembebasan PPh Badan merupakan deviasi terhadap definisi umum basis pajak PPh serta berpotensi mengurangi pendapatan negara," tulis laporan tersebut, Senin (12/1).

Baca Juga: Kemenkeu Perpanjang Insentif Tax Holiday Hingga 2026, Aturan Baru Disiapkan

Secara historis, nilai belanja perpajakan tax holiday menunjukkan fluktuasi. Pada 2021 tercatat sebesar Rp7,29 triliun, naik menjadi Rp 7,99 triliun pada 2022, kemudian turun ke Rp 7,38 triliun pada 2023, dan kembali menurun pada 2024 menjadi Rp 6,26 triliun.

Ke depan, pemerintah memproyeksikan nilai belanja perpajakan tax holiday akan kembali meningkat. Pada 2025 diperkirakan mencapai Rp 6,72 triliun, naik menjadi Rp 7,33 triliun pada 2026, dan Rp 8,11 triliun pada 2027.

Laporan tersebut juga mencatat bahwa hingga 2024, jumlah wajib pajak penerima fasilitas tax holiday mencapai 24 wajib pajak. 

Selanjutnya: UD Trucks Bidik Pertumbuhan Penjualan 5% di 2026, Fokus Logistik dan Tambang

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur sampai 15 Januari 2026, Aneka Sarden Mulai Rp 8.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×