Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK-112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Aturan ini menjadi pedoman baru bagi wajib pajak, khususnya Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), dalam memanfaatkan fasilitas P3B.
Dalam pengumuman resminya, dikutip Senin (12/1/2026), DJP menyampaikan bahwa penerapan P3B oleh WPLN kini menggunakan format Formulir DGT sebagaimana diatur dalam PMK-112/2025.
Baca Juga: Ditjen Pajak Perluas Jaring Pajak, SP2DK Kini Jangkau Wajib Pajak Belum Terdaftar
Meski demikian, DJP menegaskan bahwa Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) atau Formulir DGT yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 dan telah terbit sebelum PMK-112/2025 diundangkan, tetap dinyatakan berlaku.
Formulir tersebut masih dapat digunakan sesuai dengan periode masa berlaku yang tercantum di dalamnya.
DJP juga memastikan bahwa penyampaian informasi dalam Formulir DGT serta proses pengunggahannya tetap dilakukan melalui Menu LA.03-03 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang tersedia pada sistem Coretax DJP.
Baca Juga: Kemenkeun Catat Total Insentif Pajak dan Kepabeanan pada 2025 Tembus Rp 570 Triliun
Selain itu, terkait Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN), DJP menyatakan bahwa sepanjang format SKD SPDN belum disesuaikan dengan ketentuan PMK-112/2025, dokumen SKD SPDN yang dihasilkan melalui Menu LA.03-01 pada Coretax DJP tetap dapat digunakan.
Dokumen tersebut masih sah untuk memperoleh manfaat P3B di negara atau yurisdiksi mitra perjanjian pajak Indonesia.
Baca Juga: Pengawasan Pajak Diperketat, Aturan SP2DK Resmi Naik Kelas
Selanjutnya: Pramono: Penanganan Banjir Jakarta Harus Dilakukan Secara Menyeluruh, Tidak Sporadis
Menarik Dibaca: Cek Katalog! Banjir Promo Es Krim Alfamart Beli Banyak Lebih Untung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













