Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menyoroti masih kuatnya potensi penyimpangan dalam proses pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya melalui praktik yang dikenal dengan istilah "all in".
Fenomena ini mencuat kembali menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan pegawai pajak.
Raden mengaku belum mengetahui secara rinci rencana pembenahan internal DJP yang akan dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Namun, ia menilai kejadian OTT menjadi indikasi bahwa sebagian pemeriksa pajak cenderung menjadikan proses pemeriksaan sebagai ajang negosiasi dengan wajib pajak.
"Berdasarkan kejadian OTT kemarin, memang ada kecenderungan para pemeriksa pajak sudah banyak yang main "all in" dengan wajib pajak," ujar Raden kepada Kontan.co.id, Senin (12/1).
Baca Juga: Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diproyeksi Sentuh 7,33 Triliun pada 2026
Ia menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan pajak yang diatur melalui PMK Nomor 15 Tahun 2025, pemeriksa pajak menerbitkan Surat Temuan Sementara (STS).
Dokumen ini memuat daftar koreksi yang bersifat sementara dan masih menunggu bantahan serta bukti tambahan dari Wajib Pajak
Menurutnya, keberadaan Temuan Sementara sejatinya bertujuan mendorong Wajib Pajak untuk menyerahkan dokumen pembukuan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.
Dalam praktik normal, pembatalan koreksi merupakan bagian dari proses administrasi yang wajar.
Namun, Raden mengingatkan bahwa dalam kasus tertentu, Temuan Sementara justru dijadikan alat tawar-menawar oleh oknum pemeriksa pajak.
Ia memberi contoh, ketika Temuan Sementara menetapkan pajak terutang sebesar Rp 65 miliar, wajib pajak dapat menawar dengan skema "all in" senilai Rp 10 miliar.
"Jika surat ketetapan yang diterbitkan sebesar Rp 6 miliar, maka selisihnya sebesar Rp 4 miliar akan diberikan kepada pemeriksa pajak," katanya.
Praktik semacam ini, lanjut Raden, tergolong jarang terjadi pada masa awal modernisasi kantor pajak sekitar 2008–2010.
Namun seiring waktu, ia menilai keberanian oknum pemeriksa pajak untuk menerima tawaran dari wajib pajak semakin meningkat.
"Namun makin ke sini saya perhatikan pemeriksa pajak makin berani untuk menerima tawaran dari wajib pajak. Tentu saja hal ini sangat merugikan penerimaan pajak," imbuh Raden.
Ia menegaskan, praktik tersebut jelas merugikan penerimaan negara.
Walaupun jika menerbitkan surat ketetapan pajak lebih besar belum tentu dibayar juga oleh Wajib Pajak, setidaknya harus ada upaya untuk mendorong wajib pajak melakukan prosedur yang sesuai dengan ketentuan.
"Jika pemeriksaan pajak tidak sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan proses Keberatan. Selanjutnya jika hasil Keberatan belum sesuai dengan keinginan Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan proses Banding, atau Gugatan ke Pengadilan Pajak. Begitulah proses negosiasi yang seharusnya," jelas Raden.
Sebagai solusi, Raden menyarankan Kementerian Keuangan untuk mengurangi kontak langsung antara petugas pajak dan Wajib Pajak.
Ia menilai implementasi sistem Coretax seharusnya mampu meminimalkan interaksi tersebut karena dirancang untuk menangani seluruh proses administrasi perpajakan secara digital.
"Coretax harus segara dibenahi jika masih ada permasalahan," katanya.
Selain itu, ia juga mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan berbasis big data dalam pengawasan perpajakan.
Dengan model analisis yang dilatih DJP, pengawasan dinilai dapat dilakukan secara lebih objektif tanpa ruang kompromi.
"Saya yakin, kita Kementerian Keuangan mau fokus membenahi Ditjen Pajak, proses untuk pembenahan akan lebih mudah dibandingkan dengan pembenahan Ditjen Bea Cukai," pungkasnya.
Baca Juga: Prabowo Janji Bakal Buka Kampus Kedokteran dan Teknik Gratis
Selanjutnya: Waspada! 4 Titik Banjir Jakarta Hari Ini Ancam Kendaraan Anda
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur sampai 15 Januari 2026, Aneka Sarden Mulai Rp 8.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













