Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Test Test
JAKARTA. Kementerian Perindustrian menyatakan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011 mengenai relokasi kawasan berikat ke dalam kawasan industri, dapat ditempuh dengan berbagai cara. Salah satunya adalah adalah beberapa kawasan berikat yang lokasinya secara fisik berdekatan, dapat diberikan status sebagai kawasan industri.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian, MS Hidayat, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/2). Menurut Hidayat, langkah penetapan status kawasan industri bagi beberapa kawasan berikat yang lokasinya berdekatan, dapat dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan sebagai suatu kawasan yang harus dipenuhi. Langkah lain yang bisa ditempuh adalah dengan meningkatkan pengawasan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pemberlakuan pasal 4 ayat (1) dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011, menurut Hidayat, dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/1999 tentang kawasan industri. Di mana, diatur mengenai kewajiban industri berlokasi di kawasan industri hanya diperuntukkan bagi kegiatan industri yang baru akan didirikan.
Hidayat melanjutkan, langkah ini bisa ditempuh, karena jika perusahaan harus merelokasi seluruh aset bangunan dan mesin, dalam praktiknya bukanlah hal yang mudah. Karena, relokasi industri akan membutuhkan waktu yang relatif lama dengan dampak adanya penghentian operasi perusahaan selama waktu relokasi tersebut.
Sedangkan dalam rangka memudahkan pengawasan, Kementerian Perindustrian telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, bahwa untuk penertiban kegiatan eksisting kawasan berikat, hanya akan dilakukan untuk kawasan berikat yang secara fisik berskala kecil. Dengan ketentuan menempati lahan kurang dari 1 hektar (Ha). "Dalam rapat koordinasi pada 29 Desember 2011 lalu, menteri keuangan telah menyatakan hak itu, dan kami sebagai pelaksana teknis mendukung hal tersebut," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News