kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kata pengamat terkait upaya pemerintah mengejar rasio kepatuhan pajak hingga 80%


Selasa, 16 Februari 2021 / 18:19 WIB
Kata pengamat terkait upaya pemerintah mengejar rasio kepatuhan pajak hingga 80%
ILUSTRASI. Wajib pajak berkonsultasi dengan petugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta, Senin (12/10/2020). Kata pengamat terkait upaya pemerintah mengejar rasio kepatuhan pajak hingga 80%.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan rasio kepatuhan pajak untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2020 sebesar 80% dengan target pelaporan pajak sebanyak 19 juta SPT.

Untuk mencapai tingkat kepatuhan tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan otoritas pajak perlu melakukan pendekatan kepada wajib pajak (WP) orang pribadi (OP).

Sementara, untuk WP Badan dinilai tidak ada permasalahan kepatuhan yang signifikan karena umumnya sudah didampingi oleh konsultan pajak profesional.

“Salah satu caranya adalah melalui sosialisasi. Tentunya ini menjadi tantangan mengingat tidak ada kontak fisik. Sejauh ini, saya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh DJP. Banyak platform digital yg telah dioptimalkan oleh DJP. Bahkan mendapatkan reminder via surel,” kata Fajri kepada Kontan.co.id, Selasa (16/2).

Baca Juga: Hingga hari ini, 2,06 juta wajib pajak sudah lapor SPT Tahunan 2020

Kendati demikian, Fajry menilai tahun ini potensi lebih bayar pajak masih tinggi. Meski demikian, hal tersebut sebetulnya telah diantisipasi oleh otoritas pajak melalui SE-47/2020.

Melalui SE tersebut, Ditjen Pajak memberikan dua pilihan kepada wajib pajak. Pertama, kelebihan pajak diperhitungkan sebagai angsuran PPh  Pasal 25 masa pajak berikutnya. Kedua, kelebihan tersebut dipindahbukukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.   

“Kemudian selebihnya, apabila diakhir tahun masih terdapat kelebihan maka mekanisme normal akan berlaku,” ujar Farjy.

Sebagai info, data DItjen Pajak menunjukkan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh 2020 sudah masuk sebanyak 2.067.336 SPT hingga Selasa (16/2). Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, realisasi SPT Tahunan PPh 2020 tersebut terdiri dari 1.966.402 SPT wajib pajak WP OP, serta 100.934 SPT WP Badan.

Selanjutnya: Strategi Bank Maspion kejar pertumbuhan penyaluran kredit 36% tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×