Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 sudah masuk sebanyak 2.067.336 SPT Tahunan sampai dengan Selasa (16/2).
Berdasarkan data yang diterima Kontan.co.id, realisasi SPT Tahunan PPh 2020 tersebut terdiri dari 1.966.402 SPT wajib pajak (WP) orang pribadi (OP), serta 100.934 SPT WP Badan.
Ditjen Pajak menargetkan pelaporan di tahun ini sebanyak 19 juta wajib SPT Tahunan PPh 2020 dengan target rasio kepatuhan mencapai 80% atau sama dengan 15,2 juta wajib pajak. Naik tipis dari realisasi SPT Tahunan PPh yang diterima pada tahun 2020 sebanyak 14,76 juta SPT atau 78% dari jumlah WP yang memasukkan SPT.
Baca Juga: Debt service ratio naik, ini kata ekonom Bank Permata
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan agar rasio kepatuhan pajak meningkat upaya sosialisasi terus dilakukan untuk mengingatkan WP segera melaporkan SPT Tahunan.
Misalnya, mengirimkan e-mail kepada pemberi kerja agar segera membuatkan dan memberikan bukti potong pajak penghasilan kepada karyawannya. Kemudian, mengirimkan e-mail secara bertahap kepada wajib pajak orang pribadi agar segera melaporkan SPT-nya. Lalu, melakukan sosialisasi melalui webinar dan kelas pajak kepada wajib pajak.
Neilmaldrin juga menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan data yang masuk dan mecocokkan dengan SPT Tahunan PPh 2020 untuk menguji kepatuhan materil WP Badan dan WP OP.
Selain itu, Dijten Pajak melakukan himbauan kepada wajib pajak agar memberikan klarifikasi dan apabila diperlukan agar membetulkan SPT, hingga upaya penegakan hukum seperti pemeriksaan pajak juga diperlukan.
Baca Juga: Insentif pajak mobil menjadi stimulus bagi masyarakat menengah-atas
Adapun batas lapor SPT Tahunan PPh 2020 untuk WP OP yakni akhir Maret 2021, sementara WP Badan di pengujung April 2021. Di sisi lain, Neilmaldrin mengatakan otoritas pajak tidak punya rencana untuk memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan seperti tahun lalu.
“Namun kami sangat mengharapkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT, lebih awal lebih nyaman,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Selasa (16/2).
Selanjutnya: Insentif PPnBM mobil akan jadi motor pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News