kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   8.000   0,48%
  • USD/IDR 16.280   -60,00   -0,37%
  • IDX 6.874   42,67   0,62%
  • KOMPAS100 1.027   9,18   0,90%
  • LQ45 804   7,61   0,95%
  • ISSI 209   1,79   0,86%
  • IDX30 417   3,07   0,74%
  • IDXHIDIV20 502   3,96   0,79%
  • IDX80 117   1,16   1,00%
  • IDXV30 121   0,44   0,36%
  • IDXQ30 137   1,02   0,75%

Kata JK, Jokowi akan patuhi rekomendasi Pansus


Kamis, 24 Desember 2015 / 14:43 WIB
Kata JK, Jokowi akan patuhi rekomendasi Pansus


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Pelindo yang meminta Menteri BUMN Rini M Soemarno dan Dirut PT Pelindo II dicopot dari jabatannya.

Namun, Kalla belum dapat memastikan keputusan yang akan diambil oleh Presiden.

"Masalah rekomendasi itu nanti tentu Presiden mempertimbangkan. Nanti kita lihat," kata Kalla di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (24/12).

Pansus Pelindo yang dipimpin politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, merekomendasikan agar Rini Soemarno mencopot RJ Lino dari jabatan Dirut PT Pelindo II.

Selain itu, Pansus Pelindo juga meminta Presiden Jokowi menggunakan hak prerogatifnya untuk mencopot Rini dari jabatan Menteri BUMN.

Pada Rabu (23/12), Rini telah mencopot Lino.

Alasan pencopotan adalah untuk memberi keleluasaan kepada Lino dalam menghadapi proses hukum setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC).

Dalam argumentasinya, Rieke menjelaskan, secara politik, pansus mendapatkan fakta bahwa Menteri BUMN dan Dirut Pelindo II telah bertindak dengan tidak memenuhi asas umum pemerintahan yang baik.

Mereka tidak mematuhi ketentuan di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Anti-KKN.

Sementara itu, dari sisi ekonomi, pansus mendapati sejumlah kejanggalan. Pertama, jika merujuk pada perjanjian kontrak 1999-2019, terdapat "technical know how". Namun, dalam realisasi di lapangan, tidak ditemukan adanya keterampilan atau alih teknologi.

"Yang terjadi adalah pengubahan pendapatan menjadi biaya yang ditransfer ke perusahaan yang sama sekali tidak kompeten di bidang jasa kepelabuhanan," kata Rieke.

"Indikasi tindak pidana perpajakan ini dibiarkan berlangsung karena lemahnya daya tawar terhadap investor asing," ujar dia. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×