Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Perkara wanprestasi antara PT Bandar Abadi (penggugat) dan PT Bina Usaha Maritim Indonesia (BUMI) memasuki proses mediasi selama 40 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim Dedeh Suryanti menuturkan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung perkara perdata diwajibkan menempuh proses mediasi terlebih dahulu agar tercipta perdamaian sebelum persidangan memasuki pemeriksaan pokok perkara. "Diharapkan dalam mediasi ini akan berakhir dengan damai," ungkapnya dalam sidang, Selasa (26/5).
Adapun persidangan akan dilanjutkan kembali setelah proses mediasi selesai, baik hasilnya berhasil damai atau tidak mencapai titik temu. Agar proses mediasi berjalan dengan lancar, Dedeh pun menunjuk Bambang Kustopo sebagai mediator dari pihak pengadilan. Keputusan ini diambil setelah para pihak menyerahkan penunjukkan mediator kepada pengadilan.
Namun sayangnya, pihak penggugat tak bisa ditemui seusai sidang untuk dimintai keterangan. Sekedar informasi, PT Bandar Abadi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal yang berdomisili di Batam.
Berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, www.sipp.pn-jakartapusat.go.id menyebutkan jika penggugat berharap, majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya setelah melalui pemeriksaan dalam persidangan.
Dalam gugatannya, PT Bandar Abadi menuntut BUMI untuk membayar secara seketika dan tunai uang sejumlah S$ 780.000 dan membayar bunga atas perkara tersebut sebesar 0,1% per bulan sejak diucapkannya putusan, sampai dengan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu Bandar Abadi juga mengajukan beberapa gugatan lainnya dengan membayar biaya tambahan seperti biaya labuh tambat (wharfage), biaya pengawasan lapangan (security), biaya pengawasan kebakaran (fire watchman), dan biaya penyediaan alat keselamatan kapal (fire extinguiser). Adapun total dari biaya tambahan tersebut sebesar S$ 380.
Nah, mengenai hal tersebut kuasa hukum BUMI Andy Syam mengatakan, pihaknya masih ingin konsultasi terlebih dahulu dengan prinsipal untuk mengajukan proposal perdamaian saat proses mediasi berlangsung.
"Untuk saat ini, hanya itu dulu tanggapan dari kami karena saat ini masih dalam tahap pembicaraan dengan klien," ungkapnya kepada KONTAN. Perkara dengan nomor 93/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst ini didaftarkan sejak 3 Maret 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News